Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Ayo, Stop Rantai Pedofilia!

24 Januari 2016   09:15 Diperbarui: 24 Januari 2016   13:16 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

“Polda Bali menangkap Robert R.A (70 tahun), warga negara Australia, atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selama ini warga Banjar Nyampuhan , Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, mengenal pelaku sebagai sosok pria yang ramah.

"Namun dibalik keramahanannya tersebut, warga tidak menyangka kakek berumur 70 tahun itu seorang pedofil. Sebagian warga yang menetap di dekat rumah pelaku tidak menyangka atas kelakuannya itu," kata Nengah Rotog, seorang warga Banjar Nyampuhan , Selemadeg Timur, Tabanan, Rabu (13/1).

Ia mengatakan, Robert kesehariannya sering terlihat mondar-mandiri mengajak anak kecil untuk masuk ke dalam rumah tempat tinggalnya. "Saya sebenarnya sempat curiga dengan sikap pelaku yang sering mengajak anak kecil ke rumahnya, saya tidak tahu pasti apa yang dilakukan bersama anak kecil usia di bawah umur di rumah itu, karena saya tidak melihat secara langsung," jelasnya.

Rotog menambahkan, sudah hampir tujuh kali melihat Robert mengajak anak-anak berjenis kelamin perempuan di bawah umur sekitar 16 tahun ke rumahnya. "Selama terlihat tersebut, pelaku selalu mengaku jika yang diajaknya adalah, anak asuhnya," ujar Nengah Rotog.” – Republika, Rabu, 13 Januari 2016, 14:43 WIB

Kutipan berita diatas membuat bulu kuduk merinding mengingat pelaku berusia 70 tahun dan yang menjadi korbannya adalah anak berusia dibawah 16 tahun, cukup miris mendengarnya. Sungguh sangat keterlaluan tingkah laku kakek tersebut yang tega mencabuli anak-anak yang mungkin seusia dengan buyutnya saat ini.

Kejadian tersebut bisa membuat kita teringat tentang apa yang dikatakan sebagai Pedofilia, apa itu Pedofilia? Pedofilia adalah orang dewasa yang mendapatkan kepuasan seksual melalui kontak fisik dan seksual dengan anak-anak prapubertas yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka. Sebenarnya kasus pedofilia ini bukan merupakan kasus yang baru muncul saat ini, Pedofilia sebenarnya sudah sering terdengar dari masa ke masa namun kasus pedofilia ini baru terkuak beberapa tahun ini. Pedofilia dikategorikan sebagai sebuah gangguan seksual dalam buku DSM-V(Diagnostic and Statistical Manual Disorders V) dikenal dengan istilah “Pedophillic Disorder”.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan yang dikenal sebagai pedofilia adalah perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur. Dahulu, sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), perbuatan cabul, termasuk terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 290 KUHP. Ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan pelaku perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 292 KUHP. Hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 60.000.000 - Rp. 300.000.000.

Bagaimana kita mengetahui ciri-ciri Pedofilia?

Sebenarnya tidak ada ciri-ciri yang pasti menggambarkan seorang pedofilia secara kasat mata, Tidak ada karakteristik fisik, profesi, atau tipe kepribadian sama yang dimiliki pedofilia. Pedofil bisa berbangsa apapun, dan afiliasi agama, pekerjaan dan hobinya berbeda-beda seperti siapapun. Seorang Pedofil bisa tampak menawan, penyayang, dan sangat baik hati namun memiliki pemikiran predator yang pandai ia sembunyikan. Biasanya kaum Pedofilia adalah pria dan jarang sekali wanita, tetapi dalam pemusatan hasrat erotisnya sering juga melibatkan anak perempuan. Para pelaku Pedofil rata-rata berusia minimal 16 tahun, minimal lima tahun lebih tua dari korban, atau berusia dibawah 35 tahun. Pelaku bisa saja Homoseksual ataupun Heteroseksual. Para pedofil ini seringkali komorbid dengan gangguan mood dan anxietas, stress, penyalah gunaan zat, dan tipe Parafilia lain. Pedofil ada juga yang sudah berkeluarga dan bahkan telah memiliki anak.  Perilaku pedofilnya biasanya berulang, intens, dan terjadi selama periode minimal 6 bulan.

Biasanya pelaku pedofil akan semakin menjadi teman keluarga yang dipercaya, menawarkan pengasuhan, mengajak anak berbelanja atau berjalan-jalan, atau menghabiskan waktu dengan anak tersebut dengan cara lain, mereka mencari anak yang rentan pada taktiknya karena ia kekurangan dukungan emosional atau tidak mendapatkan perhatian yang cukup di rumah atau akan berusaha meyakinkan orang tua bahwa anaknya aman dengannya dan mereka tidak akan pergi jauh. Seorang pedofil akan berusaha menjadi sosok “orang tua” untuk anak tersebut. Seringkali mereka memangsa anak dari orang tua tunggal yang tidak mampu menyediakan pengawasan atau meyakinkan orang tua bahwa mereka adalah orang yang baik sehingga bisa mengawasi tanpanya, mereka juga sering menggunakan banyak permainan, trik, aktifitas dan bahasa untuk mendapatkan kepercayaan dan/atau memperdaya seorang anak. Ini termasuk: menyimpan rahasia (rahasia sangat berharga untuk kebanyakan anak kecil, dianggap sesuatu yang “dewasa” dan sumber kekuasaan), permainan eksplisit seksual, mencumbu, mencium, menyentuh, kelakuan yang bersifat seksual, mendekatkan anak pada materi pornografi, pemaksaan, penyuapan, pemujian, dan – yang paling buruk – kasih sayang dan cinta. Bagaimana menurutmu? Sulit sekali pelaku pedofil dapat dibedakan secara kasat mata.

Apa sebenarnya penyebab seseorang menjadi Pedofilia?

Secara biologis penyebab yang mendasari pedofilia belum terlalu jelas. Kelainan biologis seperti hormon ketidakseimbangan dapat menyebabkan gangguan di beberapa individu, seperti adanya kelainan pada hormon seksual pria atau serotonin kimia otak, namun faktor biologis tersebut hingga saat ini masih belum terbukti sebagai factor biologis.

Lalu bagaimana menurut pandangan psikososial? Dalam Perspektif psikodinamik, Pedofilia dipandang oleh para ahli sebagai tindakan yang defensive, seseorang yang merasa takut terhadap hubungan heteroseksual yang wajar. Perkembangan sosial dan seksualnya (umumnya laki-laki) tidak matang, tidak berkembang, dan tidak memadai untuk dapat menjalin hubungan sosial dan heteroseksual orang dewasa pada umumnya (Lanyon, 1986).

Bagaimanakah menurut pandangan behavioral dan kognitif? Pengalaman harga diri seseorang ternyata dapat berkontribusi besar terhadap rendahnya tingkat keterampilan social, harga diri, rasa kesepian, dan terbatasnya hubungan intim yang sering terjadi pada para pengidap pedofilia (Kaplan & Krueger, 1997; Marshall, Serraan, & Cortoni, 2000).

Dan bagaimana menurut pandangan Sosiokultural? Menurut pandangan ini faktor lingkungan sangat berperan penting dimana  masa kanak-kanak individu yang mengidap pedofilia adalah seorang korban pelecehan fisik dan seksual juga dan dibesarkan dalam keluarga dimana hubungan orang tua-anak tidak harmonis (Mason, 1997; Murphy, 1997).

Beberapa penelitian menunjukan bahwa anak laki-laki yang mengalami pelecehan seksual lebih cenderung menjadi pedofilia atau pelanggar seks, sedangkan anak perempuan yang mengalami pelecehan seksual lebih cenderung terlibat dalam perilkau merusak diri sendiri.

Apa yang harus dilakukan agar tidak ada lagi korban Pedofilia?

Dalam menanggulangi  tindak pidana kekerasan seksual pedofilia ini dapat dilakukan secara preventif yaitu penanggulangan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan dan secara refresif merupakan penanggulangan yang dilakukan pada saat atau sesudah terjadinya suatu kejahatan.

Pertama, yang harus dilakukan sebelum anak menjadi korban Pedofilia adalah dengan diadakannya program penyuluhan mengenai gangguan pedofilia dan membentuk kewaspadaan pada diri sendiri, anak dan lingkungan sekitar. Pedofili akan meminta anak untuk menyimpan rahasia dari orang tuanya. Pastikan anak mengerti bahwa jika seseorang memintanya menyimpan rahasia dari Anda itu bukan karena anak itu akan dimarahi, namun karena orang yang memintanya menyimpan rahasia tahu bahwa apa yang ia lakukan itu salah. Karena anak kecil yang tidak mendapat perhatian sangat mudah diserang oleh predator, pastikan orangtua banyak menghabiskan waktu dengan anak dan ia merasa didukung. Ambil waktu untuk berbicara pada anak setiap hari dan berusaha membangun hubungan yang terbuka dan saling percaya. Ekspresikan ketertarikan dalam semua aktifitas anak, termasuk pekerjaan sekolah, ekstrakurikuler, hobi, dan ketertarikan lainnya. Pastikan anak tahu bahwa ia bisa memberitahu apapun, dan otangtua selalu mau berbicara.

Kebanyakan orang tua menggunakan metode “sentuhan baik, sentuhan buruk, sentuhan rahasia”. Ini berarti mengajarkan anak bahwa ada beberapa sentuhan yang pantas, seperti tepukan pada punggung atau bertepuk tangan (high five); ada beberapa sentuhan yang tidak dikehendaki atau “buruk”, seperti pukulan atau tendangan; dan ada juga sentuhan rahasia, yaitu sentuhan yang anak tersebut diminta untuk rahasiakan. Gunakan metode ini atau yang lainnya untuk mengajari anak bahwa beberapa sentuhan tidak baik, dan jika ini terjadi, ia harus memberitahu orangtua secepatnya. Ajari anak bahwa tidak ada orang yang boleh menyentuhnya pada area pribadi. Banyak orang tua mendefinisikan area pribadi sebagai area yang seharusnya ditutupi oleh baju renang. Anak-anak juga harus tahu bahwa orang dewasa seharusnya tidak meminta anak untuk menyentuh area pribadi orang lain atau miliknya. Minta anak Anda berkata “tidak” dan pergi jika seseorang mencoba menyentuhnya atau area pribadinya. Minta anak Anda untuk mendatangi orangtua secepatnya jika seseorang menyentuhnya dengan cara yang salah. Adanya perhatian orang tua dalam mendidik dan melindungi anak-anaknya memiliki peran yang penting sehingga kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual pedofilia yang dapat membabayakan masa depan anakanak dan juga masa depan bangsa kita.

Kedua, jika kita sudah bisa mendeteksi secara dini lingkungan sekitar yang terindikasi Pedofilia, kita dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mencari tahu perilaku yang menyimpang pada gangguan pedofilia dan berusaha untuk memperbaiki situasi yang ada sebelum memakan korban yang lebih banyak yaitu dengan cara Psikoterapi yang dilakukan oleh Psikolog untuk mencoba mencari tahu apa yang salah dan bagaimana memperbaikinya, sebenarnya agak diragukan bahwa seorang pedofil bersedia untuk datang dan memahami minat seksual mereka sendiri melalui proses introspeksi, selain Psikoterapi terdapat cara lain yang juuga melibatkan Psikolog yaitu dengan behavior therapy ( terapi perilaku) yaitu upaya untuk memadamkan perasaan (rangsangan) yang berhubungan dengan anak-anak dan secara bersamaan mengajarkan seorang individu  tersebut untuk memuculkan perasaan (rangsangan) secara seksual kepada yang seusia dengan dirinya. Menurut undang-undang yang berlaku, upaya dari terapi perilaku yang telah dicoba adalah hukuman, biasanya dalam bentuk penjara, yaitu supaya pelaku mengubah perilakunya. Namun berada di penjara tidak dapat menjamin sifat orientasi seksual sebagai pedofil atau meningkatkan kemampuannya untuk melawan atas gangguan seksual tersebut dapat berubah, bahkan justru memperparah gangguan tersebut karena lingkungan yang mendukung munculnya gangguan tersebut.

Ketiga, jika kita sudah mencoba untuk memberikan bebrapa terapi serta menghukum pelaku pedofilia, kita bisa mencoba untuk mengurangi dampak dari gangguan Pedofilia tersebut agar tidak lagi memakan lebih banyak korban dan pelaku Pedofilia dapat berperilaku seksual secara normal, biasanya lebih rehabilitative terhadap masalah kesehatan mental dengan cara dilakukan pengangkatan testis (pengebirian) telah disarankan sebagai pengobatan untuk pedofilia karena testis merupakan sumber utama produksi testosteron dalam tubuh. Sebenarnya masih  membingungkan tentang pengebirian, pengebirian disini prosedurnya adalah bukan menghilangkan penis, tapi menghilangkan testis untuk menurunkan testosteron. Setelah dilakukan pengebirian, pelaku pedofil tidak lagi memiliki kapasitas untuk melakukan hubungan seksual dikarenakan akibat pengebirian tersebut .

Selain pengebirian, dapat dilakukan juga dengan farmakologi. Farmakologi tidak meninggalkan trauma fisik atau psikologis operasi.  Metode farmakologi adalah pemberian obat untuk menurunkan testosteron dengan obat medroksiprogesteron aseta (MPA). MPA dapat disuntikkan secara intramuskular sekali per minggu. Cara kerja obat ini adalah mengikat otot, kemudian secara bertahap dilepaskan selama beberapa hari ke dalam aliran darah. Efek samping utama dari MPA adalah bertambahnya berat badan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa obat-obatan psikotropika seperti MPA mungkin sesuatu untuk mengendalikan pikiran. Sebagai obat medis yang sah untuk penggunaan obat psikotropika, harus terdapat juga sesuatu untuk (a) menurun penderitaan (antidepresi), (b) mengembalikan fungsi (antipsikotik), atau (c) melatih pengendalian diri. Pedofil yang menerima MPA juga harus menghadiri kelompok konseling. mereka diharapkan mengakui bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang tidak benar. mereka kemudian membahas strategi sendiri untuk memungkinkan mereka menahan godaan.

Nah penjelasan diatas sedikit menggambarkan tentang gangguan, ciri dan pencegahan yang dilakukan seorang pedofilia, cukup mengerikan bahkan sangat tak terduga. Pastinya anda tidak ingin sanak saudara kalian menjadi korban Pedofilia selanjutnya kan? Mari sama-sama kita stop rantai Pedofilia di Indonesia yang tercinta ini.

 

Referensi :

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic And Statistical Manual of Mental Disorder 5th Edition “DSM-5”. American Psychiatric Publishing : Washington DC.

Berlin, Fred. S & Krout, Edgar. (1994). Pedophilia : Diagnostic Concept Treatment, and Ethical Considerations. bishop-accountability.org

Butcher, James N., Susan, Mineka., & Hooley, Jill M (2011) . Abnormal Psychology Core Concepts. Pearson : New York.

Davidson, Gerald C & Neale, John M (1990). Abnormal Psychology 9th Edition. Simultaneously : Canada.

Bayu Hermawan. (2016). “Kakek Bule Ramah itu Ternyata Pedofil.” Republika Online (Rabu, 13 Januari 2016, 14:43 WIB)

Nurmalawaty, SH. M.Hum. 2009. Tinjauan Psikologi Kriminil terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pedofilia Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan. [Online]. Tersedia : https://www.researchgate.net/publication/42354451_

[ Januari 23, 2016].

Colette Bouchez. 2005. Protecting Your Child From Sex Abuse. [Online].
Tersedia :http://www.webmd.com/parenting/features/protecting-child-sex-abuse
[Januari 22, 2016]

 

by :

Denny Muliady (10050012164)

Elvira Putri (10050012191)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun