Sebagai makhluk yang beragama, manusia percaya bahwa mereka ialah hamba Tuhan yang ditugaskan untuk mengelola bumi (khalifah) guna mencapai kebaikan (maslahah) bagi planet ini melalui kebaikan bangsa (wathaniyah). Semua orang diharapkan menjalankan tugasnya sebagai khalifah dengan membantu sesama manusia dan seluruh alam. Mereka diharapkan berusaha mewujudkan kebaikan ini, baik secara pribadi maupun bersama. Kementerian Agama juga bertanggung jawab untuk mewujudkan kemaslahatan bersama sebagai bagian dari pemerintah yang berusaha mencapai kesejahteraan publik untuk semua orang. Memberikan pelayanan masyarakat yang optimal melalui berbagai program dan kebijakan adalah cara untuk mencapai tujuan ini. Kementerian Agama membuat berbagai kebijakan untuk membangun masyarakat beragama yang moderat terkait dengan pengarusutamaan moderasi beragama yang melibatkan perspektif perempuan. Untuk menerapkan kebijakan ini, metode pendidikan yang efektif (tarbiyah) digunakan. Tujuannya adalah untuk membuat keluarga sakinah, yang pada akhirnya akan menghasilkan individu yang beragama secara utuh (káffah) dan menjaga keseimbangan dalam beragama (Kemenag RI).
Beberapa komunitas telah mendukung moderasi beragama dengan mengadakan kegiatan secara mandiri. Seperti komunitas Mosintuwu di Poso, yang membuka pasar perempuan dan mendirikan sekolah perempuan. Komunitas Tanoker di Jember menawarkan program parenting komunitas kepada penduduk setempat yang berasal dari buruh migran. Selain itu, Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Perempuan dapat memberikan kontribusi maksimal dengan semangat kemaslahatan bagi sesama melalui pendekatan moderasi beragama berbasis keluarga. Keluarga yang kuat adalah keluarga yang membantu komunitas dan lingkungannya secara internal dan eksternal. Dengan moderasi agama, setiap orang dapat berkontribusi tanpa memandang jenis kelaminnya. Semangat ini sejalan dengan prinsip moderasi beragama, yang bertujuan untuk membantu manusia secara internal dan eksternal, termasuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, umat, dan negara (Rofiah, 2020: 129).
Kementerian Agama sangat memperhatikan peran keluarga dalam masyarakat. Keluarga dianggap sebagai unit terkecil dan tempat pendidikan pertama dan utama bagi setiap orang, dan Kementerian Agama mengatakan bahwa keluarga memiliki potensi besar untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama. Kementerian Agama menekankan bahwa pentingnya peran keluarga sebagai unit terkecil dan tempat pendidikan awal harus diakui. Moderasi beragama harus ditanamkan sejak kecil, dimulai dari keluarga. Seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan, tujuan utama adalah mewujudkan keluarga sakinah. Keluarga sakinah diartikan sebagai "keluarga yang damai, menenteramkan anggota-anggotanya, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Keluarga sakinah dibangun di atas nilai-nilai keadilan, kesalingan, dan keseimbangan" (Agama, 2019: 157).
Ditjen Bimas Islam dalam Islam (2022), menjalankan program moderasi beragama berbasis keluarga dengan sembilan kata kunci yang saling berhubungan: yaitu Islam, tauhid, khalifah, maslahat, wathaniyah, khidmat, sakinah, tarbiyah, dan kâffah. Singkatnya, moderasi beragama jenis ini didasarkan pada ajaran Islam, tauhid, yang menyatakan bahwa manusia hanyalah hamba Tuhan dan tidak diperhambakan oleh orang lain.
REFERENSI:
Agama, K. (2019). Moderasi beragama. Kementerian Agama.
Islam, T. P. B. (2022). Moderasi Beragama Perspektif Bimas Islam. Jakarta: Sekretariat Ditjen Bimas Islam.
Kodir, F. A. (2021). Qira’ah mubadalah. IRCiSoD.
Rofiah, N. (2021). Nalar kritis Muslimah: refleksi atas keperempuan, kemanusiaan, dan keislaman. Akkaruna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H