Mohon tunggu...
Elvina Rachel Putri Islami
Elvina Rachel Putri Islami Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Jurusan Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kode Etik Psikologi: Pasal 32. Iklan Diri yang Berlebihan, Contoh Kasus, dan Pembahasan dari Perspektif Islam

10 November 2023   12:48 Diperbarui: 10 November 2023   13:27 1708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Etik Psikologi: Pasal 32. Iklan Diri yang Berlebihan, Contoh Kasusnya, Dan Pembahasan Dari Perspektif Islam

Isi Pasal 32: Iklan Diri yang Berlebihan.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.


Contoh kasus 

Budi, seorang psikolog ingin membuka jasa konsultasi dan pelayan psikologi. Untuk mencapai tujuannya ini, dia menjalankan sejumlah strategi pemasaran dan promosi untuk mengenalkan klinik barunya kepada masyarakat. Upaya pemasaran tersebut mencakup iklan tertulis, promosi melalui radio, serta keikutsertaannya dalam berbagai acara publik sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kesadaran publik akan layanan psikologi yang ditawarkan. Namun karena keserakahannya, Budi melakukan pembohongan publik terkait dengan gelar dan keahlian. Ia memanipulasi data dengan iming-iming imbalan lebih dalam mengiklankan diri di publik.

Dalam hal mengiklankan diri seorang psikolog hendaklah berkata jujur, bijaksana, tidak mejelekkan rekan se-profesi dan dapat mempertanggung jawabkan kebenaran ucapannya.

Dalam upaya untuk mempromosikan diri dan melakukan pemasaran diri melalui media, seorang psikolog harus memastikan bahwa apa yang mereka sampaikan selaras dengan etika dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam kode etik. Seorang psikolog harus menjaga keseimbangan dalam promosi diri mereka, menghindari berlebihan, karena tindakan tersebut bisa berpotensi menyebabkan dampak negatif, seperti salah penafsiran oleh klien yang menggunakan layanan psikologi atau oleh masyarakat luas.


Pembahasan Berdasarkan Perspektif Islam; Ayat Al-Qur’an 

Pada contoh kasus, berdasarkan perspektif QS. Al-Ahzab:70

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,"

Berdasarkan kasus 1 dapat diketahui saudara Budi melakukan pembohongan publik terkait dengan gelar dan keahlian. Hal ini tentu bukan hanya pelanggaran kode etik psikologi namun suatu perbuatan berdosa. Dalam QS Al-Ahzab Allah SWT memberi peringatan kepada hambanya untuk berkata yang benar. Jika kita melanggar itu tentunya akan mendapat ganjaran yang pedih di hari akhir.

Pada contoh kasus, berdasarkan perspektif QS. Al-Munafiqun:11

Artinya: "Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad), mereka berkata, "Kami mengakui, bahwa engkau adalah Rasul Allah." Dan Allah mengetahui bahwa engkau benar-benar Rasul-Nya; dan Allah menyaksikan bahwa orang-orang munafik itu benar-benar pendusta."

Jika dikaji dalam perpektif islam, Psikolog yang bersedia diintervensi untuk memanipulasi data oleh pihak lain dengan imbalan tertentu tergolong kaum munafik, Allah SWT sudah memperingatkan dalam QS. Al-Munafiqun ayat 11 bahwa kaum munafik seperti ini adalah kaum pendusta.

Selain itu, ketika merujuk pada karakter Rasulullah yang patut kita teladani dan contohi, terdapat beberapa sifat yang seharusnya menjadi pedoman kita. Beberapa dari sifat Rasulullah tersebut meliputi shiddiq (kejujuran atau kebenaran), amanah (kepercayaan dan dapat dipercaya), tabligh (kemampuan untuk menyampaikan), dan fathonah (kecerdasan).

  • Shiddiq, yang berarti jujur atau benar, memiliki relevansi yang signifikan dalam profesi psikolog karena psikolog bekerja dalam kerjasama dengan individu lainnya. Oleh karena itu, kejujuran sangat penting dalam menjalankan profesi ini.
  • Amanah, yang berarti terpercaya atau dapat dipercaya, juga memegang peranan penting dalam profesi psikolog atau ilmuwan psikologi. Seorang psikolog yang amanah tidak akan menyalahgunakan gelarnya untuk kepentingan pribadi. Amanah juga mencakup penggunaan ilmu yang diperoleh untuk kebaikan orang lain.
  • Tabligh, secara bahasa berarti menyampaikan, menuntut seorang psikolog atau ilmuwan psikologi untuk memiliki keterampilan komunikasi yang baik. Mereka harus mampu menyampaikan pesan atau nasehat dengan cara yang menginspirasi kebaikan.
  • Fathonah, yang berarti cerdas, juga memerlukan peran penting dalam profesi psikolog atau ilmuwan psikologi. Mereka harus cerdas dalam tindakan dan ucapan mereka, serta harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk menyampaikan pesan atau nasehat dengan cara yang benar, jujur, sesuai dengan kode etik, dan tanpa menyakiti perasaan orang lain.

R E F E R E N S I:

American Psychological Association. (2017) Ethical Princhiples oF Psychologist and Code of Conduct. www.APA.org

Kurniawan Dhandy. Pelanggaran Kode Etik Psikologi - Iklan Dan Pernyataan Publik: https://www.scribd.com/document/552508772/Pelanggaran-Kode-Etik-Psikologi-Iklan-dan-Pernyataan-Publik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun