Mohon tunggu...
Elvina Rachel Putri Islami
Elvina Rachel Putri Islami Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Jurusan Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kode Etik Psikologi: Pasal 32. Iklan Diri yang Berlebihan, Contoh Kasus, dan Pembahasan dari Perspektif Islam

10 November 2023   12:48 Diperbarui: 10 November 2023   13:27 1708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode Etik Psikologi: Pasal 32. Iklan Diri yang Berlebihan, Contoh Kasusnya, Dan Pembahasan Dari Perspektif Islam

Isi Pasal 32: Iklan Diri yang Berlebihan.

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam menjelaskan kemampuan atau keahliannya harus bersikap jujur, wajar, bijaksana dan tidak berlebihan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran di masyarakat.


Contoh kasus 

Budi, seorang psikolog ingin membuka jasa konsultasi dan pelayan psikologi. Untuk mencapai tujuannya ini, dia menjalankan sejumlah strategi pemasaran dan promosi untuk mengenalkan klinik barunya kepada masyarakat. Upaya pemasaran tersebut mencakup iklan tertulis, promosi melalui radio, serta keikutsertaannya dalam berbagai acara publik sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kesadaran publik akan layanan psikologi yang ditawarkan. Namun karena keserakahannya, Budi melakukan pembohongan publik terkait dengan gelar dan keahlian. Ia memanipulasi data dengan iming-iming imbalan lebih dalam mengiklankan diri di publik.

Dalam hal mengiklankan diri seorang psikolog hendaklah berkata jujur, bijaksana, tidak mejelekkan rekan se-profesi dan dapat mempertanggung jawabkan kebenaran ucapannya.

Dalam upaya untuk mempromosikan diri dan melakukan pemasaran diri melalui media, seorang psikolog harus memastikan bahwa apa yang mereka sampaikan selaras dengan etika dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam kode etik. Seorang psikolog harus menjaga keseimbangan dalam promosi diri mereka, menghindari berlebihan, karena tindakan tersebut bisa berpotensi menyebabkan dampak negatif, seperti salah penafsiran oleh klien yang menggunakan layanan psikologi atau oleh masyarakat luas.


Pembahasan Berdasarkan Perspektif Islam; Ayat Al-Qur’an 

Pada contoh kasus, berdasarkan perspektif QS. Al-Ahzab:70

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun