Penjelasan yang utuh akan menciptakan harmonisasi. Dan kita menunggu 08 Oktober 2025, saat Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan, yaitu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PMA No. 24 tahun 2024 Â ini diundangkan pada 8 Oktober 2024.
7. Sosialisasi dan Dukungan dari Pejabat Setempat
Untuk memasyarakatkan kebijakan ini, sosialisasi kepada aparat atau pejabat KUA menjadi penting dalam rangka menghindari kesalahpahaman. Dukungan dari pihak-pihak ini akan membantu dalam pengakuan dan branding kompetensi Penyuluh Agama yang diangkat sebagi Kepala KUA
Telaah jabatan Kepala KUA bagi Penyuluh Agama dan refleksi PMA Nomor 24 Tahun 2024 rasanya belum cukup, perlu segera penyediaan perangkat, regulasi yang lebih teknis untuk memenuhi "puzzle"Â yang masih kosong, agar regulasi ini bisa secara sempurna direalisasikan. Wallahu a'lam.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H