Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Telaah Jabatan Kepala KUA bagi Penyuluh Agama, Refleksi PMA Nomor 24 Tahun 2024

30 Oktober 2024   13:14 Diperbarui: 6 November 2024   07:07 7063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Almrh Burhan paling kiri, intens menekuni proses perubahan PMA 34 th 2016. Santika Depok, Juli 2020. Dokpri. 

Penjelasan yang utuh akan menciptakan harmonisasi. Dan kita menunggu 08 Oktober 2025, saat Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini harus ditetapkan, yaitu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PMA No. 24 tahun 2024  ini diundangkan pada 8 Oktober 2024.

7. Sosialisasi dan Dukungan dari Pejabat Setempat

Untuk memasyarakatkan kebijakan ini, sosialisasi kepada aparat atau pejabat KUA menjadi penting dalam rangka menghindari kesalahpahaman. Dukungan dari pihak-pihak ini akan membantu dalam pengakuan dan branding kompetensi Penyuluh Agama yang diangkat sebagi Kepala KUA

Telaah jabatan Kepala KUA bagi Penyuluh Agama dan refleksi PMA Nomor 24 Tahun 2024 rasanya belum cukup, perlu segera penyediaan perangkat, regulasi yang lebih teknis untuk memenuhi "puzzle" yang masih kosong, agar regulasi ini bisa secara sempurna direalisasikan. Wallahu a'lam.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun