Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan Hari Raya dan gaji 13 meliputi: Aparatur negara  yang terdiri PNS; Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara berikut segenap komponen pensiunan aparatur negara, segenap komponen penerima pensiun, dan segenap komponen penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
Maksud/TujuanÂ
Pasal 2 menyebut bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Unsur Tunjangan Â
Tahun 2024 ini dalam  Pasal 6 (1), PP ini menyebutkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas kompnen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tahun sebelumnya, pada saat genting-gentingnya Pandemi  Corona Virus 19, unsur tunjangan kinerja sempat tidak dibayarkan sama sekali, kemudian tahun berikutnya dibayarkan setengahnya.
Kapan Dibayarkan?Â
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun bila  tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan pada saat itu maka akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.Â
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.Â
Sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Bila pada saat itu belum dapat dibayarkan, maka gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.Â
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan juga  didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Demikian sebagaimana tertera dalam Pasal 12.
Tidak Dikenakan Potongan Kecuali Pajak
Lebih menggembirakan, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tetap dikenakan pajak. Pasal 13 ayat (2) menyebut: "Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah".
Jangan Lupa Berbagi
Dengan tunjangan ini para penerima dapat bernafas lega terutama bagi yang memiliki anak-anak atau tanggungan yang akan melanjutkan studi atau sekolahnya.Â
Adanya tunjangan Harai Raya dan gaji ketiga belas ini tentu berpotensi meningkatkan daya beli para penerima tunjangan. Mereka dapat lebih berdaya melakukan pemberdayaan setidaknya dapat berbelanja lebih leluasa kepada kawan-kawan terdekat, UMKM dan sejenisnya. Â Ini juga peluang besar untuk dapat membantu sesama yang membutuhkan.Â
Dengan demikian, idak hanya unsur ilahiyah pahala yang didapatkan dengan saling memberdayakan, membantu atau berbagi, tetapi juga merupakan bentuk solidaritas peasudaraan yang dapat memperkecil munculnya kecemburuan sosial. Euforia terbitnya penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, jangan sampai menjadikan penerimanya lupa untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang di sekitar kita.
Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H