Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Euforia Terbitnya PP Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13, Jangan Lupa "Berbagi Kebahagiaan"

16 Maret 2024   09:38 Diperbarui: 16 Maret 2024   15:43 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi THR Gaji 13, Dokpri

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun bila  tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan pada saat itu maka akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. 

Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. 

Sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Bila pada saat itu belum dapat dibayarkan, maka gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. 

Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan juga  didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Demikian sebagaimana tertera dalam Pasal 12.

Tidak Dikenakan Potongan Kecuali Pajak

Lebih menggembirakan, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tetap dikenakan pajak. Pasal 13 ayat (2) menyebut: "Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah".

Jangan Lupa Berbagi

Dengan tunjangan ini para penerima dapat bernafas lega terutama bagi yang memiliki anak-anak atau tanggungan yang akan melanjutkan studi atau sekolahnya. 

Adanya tunjangan Harai Raya dan gaji ketiga belas ini tentu berpotensi meningkatkan daya beli para penerima tunjangan. Mereka dapat lebih berdaya melakukan pemberdayaan setidaknya dapat berbelanja lebih leluasa kepada kawan-kawan terdekat, UMKM dan sejenisnya.  Ini juga peluang besar untuk dapat membantu sesama yang membutuhkan. 

Dengan demikian, idak hanya unsur ilahiyah pahala yang didapatkan dengan saling memberdayakan, membantu atau berbagi, tetapi juga merupakan bentuk solidaritas peasudaraan yang dapat memperkecil munculnya kecemburuan sosial. Euforia terbitnya penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, jangan sampai menjadikan penerimanya lupa untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang di sekitar kita.

Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun