Seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan, regulasi yang ditunggu-tunggu terkait tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan Hari Raya dan gaji 13 meliputi: Aparatur negara  yang terdiri PNS; Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara berikut segenap komponen pensiunan aparatur negara, segenap komponen penerima pensiun, dan segenap komponen penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini.
Maksud/TujuanÂ
Pasal 2 menyebut bahwa Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Unsur Tunjangan Â
Tahun 2024 ini dalam  Pasal 6 (1), PP ini menyebutkan bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas kompnen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tahun sebelumnya, pada saat genting-gentingnya Pandemi  Corona Virus 19, unsur tunjangan kinerja sempat tidak dibayarkan sama sekali, kemudian tahun berikutnya dibayarkan setengahnya.