Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mengapa Penting untuk Membayar Utang Puasa Ramadan?

25 Februari 2024   15:34 Diperbarui: 12 Maret 2024   13:57 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambut Ramadan dengan gembira. Sumbarpro

Ironi Antusisme Ramadan

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menanti kedatangan bulan suci Ramadhan dengan antusiasme yang luar biasa. Bulan yang penuh berkah ini tidak hanya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan membersihkan jiwa.

Namun, di tengah kegembiraan menyambut kedatangan bulan penuh berkah tersebut, ada satu kewajiban yang sering kali terlupakan atau bahkan dikesampingkan oleh sebagian umat Islam: membayar hutang puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya. Saya ingin mengajak Anda untuk merenungkan pentingnya memenuhi kewajiban ini, serta menggali lebih dalam tentang konsekuensi dan kaidah-kaidah yang terkait.

Sungguh ironis jika kita bersiap-siap menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah, namun masih terbelenggu oleh hutang puasa yang belum terbayarkan. Hutang ini tidak hanya merupakan tanggungan material, tetapi juga beban spiritual yang dapat menghalangi kita dalam mencapai keberkahan dan kesucian yang dijanjikan oleh bulan suci ini. Dalam Islam, membayar hutang puasa adalah bagian integral dari ketaatan dan kesempurnaan ibadah.

Fahami Kaidah Wajibnya Puasa Ramadan

Mari kita telusuri bersama mengapa membayar hutang puasa Ramadhan begitu penting, serta kaidah-kaidah yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap individu yang memiliki tanggungan tersebut. Dengan memahami urgensi dan konsekuensi dari kewajiban ini, kita dapat melangkah menuju Ramadhan dengan hati yang lebih bersih dan tekad yang lebih kuat untuk meraih keridhaan Allah Swt.

1. Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib 

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". (Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183)

2. Qodho' dan Fidyah

a. Meninggalkan Puasa Ramadan karena Udzur Syar'i Wajib Qodho'

Qodho' adalah mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena udzur syar'i di hari selain Ramadan, kecuali hari yang diharamkan berpuasa seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasriq yaitu tiga hari setelah Idul Adha. 

" .... Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184 dan 185 )

Sebab diwajibkan qodho' dalam Al Quran disebut dua hal, yaitu sakit dan benar-benar dalam perjalanan (musafir).

Apakah wajib segera membayar puasa Ramadan tersebut? Layaknya orang yang berhutang, lebih cepat tentu lebih baik. Namun tidak harus segera dan tidak harus berturut-turut bila hutangnya lebih dari sehari. Sebagian ulama berpendapat sebaiknya dahulukan membayar qodho puasa, sebelum puasa sunnah syawal. 

Namun  dibolehkan juga menggabungkan niat qodho' dan sunnah. Allah akan menilai niat yang dominan. Sebagian ulama berpendapat semua bergantung pada niatnya, jika sama-sama kuat maka pahalanya akan berlipat ganda dari pahala qodho' dan pahala puasa sunnah.

Sambut Ramadan dengan gembira. Sumbarpro
Sambut Ramadan dengan gembira. Sumbarpro

b. Meninggalkan Puasa Ramadan karena Udzur Syar'i Wajib Membayar Fidyah

"... Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Al Quran Surat Al Baqarah ayat 185)

Fidyah adalah memberi makan setiap hari-hari tidak berpuasa kepada seorang miskin sehari penuh.  Namun siapa yang bermaksud memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, tentu itu lebih baik.

Seseorang diwajibkan membayar fidyah bila ia mendapatkan kesulitan yang berat, seperti usia lanjut dan lemah sekali bila berpuasa, atau sakit yang diduga tidak sembuh lagi atau  tidak jelas kapan sembuhnya karena sakitnya berkepanjangan, pekerja berat yang jika ditinggal pekerjaan itu akan menyulitkan diri atau keluarganya. Pembayaran fidyah ditujukan kepada fakir miskin. Bolehkah fidyah diberikan kepada sanak saudara ? Tentu saja boleh selama memenuhi kriteria sebagai fakir  miskin.

c. Terlambat Qodho'

Orang Islam yang menunda membayar hutang puasa Ramadan sampai memasuki Ramadan tahun berikutnya, tanpa adanya halangan atau uzur syar'i (yang dibenarkan oleh kaidah Islam), akan mendapatkan dosa. Perlu ditegaskan bahwa kewajiban qodho'nya tidak gugur. Sebagai sanksinya, dia harus menyelesaikan dahulu Ramadan yang sedang berjalan, lalu melakukan puasa qodo' atas hutang puasa di tahun lalu

Tidak hanya itu, yang bersangkutan wajib juga membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang telah ditinggalkan. Jadi, selain melunasi utang puasanya, juga harus mengeluarkan fidyah memberi makan sehari semalam kepada satu orang fakir miskin sebanyak perhari ditinggalkan.

"Memberi makan sehari semalam bagi satu orang miskin" menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda. Apakah makan sehari 2 kali ataukah 3 kali. Tentu disesuaikan dengan keumuman di masyarakat.  Sebagian ulama  berpendapat bisa membayar dengan beras sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras perharinya, ataupun diuangkan.

Kewajiban membayar qodho' sekaligus fidyah bagi yang terlambat qodho' puasa Ramadan tanpa unzud syar'i hingga hadir Ramadhan berikutnya ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat serupa dikemukakan pula oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni. Menurut Ibnu Qudamah, mengakhirkan puasa qodho' sampai melewati dua Ramadan atau lebih, sanksinya sama, yakni harus tetap membayar utang puasa atau qodho'  sekaligus fidyah.

Kewajiban membayar fidyah dibebankan karena penundaan, ini dilakukan tanpa uzur syar'i. Namun jika ada uzur syar'i (misal hamil, harus bekerja berat sepanjang tahun tersebut) dan sudah melewati Ramadan berikut, maka yang bersangkutan hanya membayar hutang puasanya saja. Dia tidak diwajibkan membayar fidyah.

Berbeda dengan Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah berpendapat orang Islam yang menunda membayar hutang puasa Ramadan sampai memasuki Ramadan tahun berikutnya tidak wajib kafarat, hanya diwajibkan qodho'.

Bagaimana jika karena ketidaktahuan atau pendidikan yang buruk tentang masalah ini  menyebabkan seseorang tidak pernah qodho/ atau fidyah? Maka ulama berpendapat hendaknya menunaikan qodho' semampunya, namun jika tidak mampu diperbolehkan membayar fidyah.

Bagaimana jika pada tahun keterlambatan seseorang hanya sanggup membayar fidyah saja namun belum qodho'  sampai datang Ramadan berikutnya, menurut Imam Syafi'i orang tersebut harus  membayar fidyah lagi sebagai kafarat.  Berbeda dengan Imam  Maliki yang berpendapat  cukup membayar fidyah sekali saja sedang Imam Abu hanifah berpendapat qodho saja.

Hamil -- Nifas - Menyusui 

Terdapat beberapa kentuan terkait orang hamil, nifas, dan menyusui. Orang hamil atau menyusui hendaknya mencoba terlebih dahulu berpuasa dengan semangat.  Orang hamil atau menyusui jika berpuasa membuat khawatir akan kondisi dirinya sendiri, sementara bayinya dipastikan baik-baik saja, maka dia wajib qodho', sementara jika yang dikhawatirkan adalah kondisi bayinya saja maka si ibu tersebut harus membayar qodho' dan fidyah. Demikian pendapat dari Imam SyafiiI dan Umam Hambali.

Namun menurut Imam Hanifah cukup qodho saja. Berbeda dengan Imam Malik, beliau berpendapat  jika hamil cukup qodho saja, jika memyusui cukup fidyah saja.

Para Pekerja Berat

Batal puasa karena bekerja berat dibolehkan dengan tetap wajib wajib qodho'. Orang yang mempekerjakan hendaknya mempertimbangkan dan meringankan. Kadang pekerjaan berat itu mutlak dibutuhkan sepanjang tahun maka  boleh tidak berpuasa, dengan membayar fidyah sebanyak hari ditinggalkan karena ada kesulitan yang sungguh-sungguh jika mereka mengqodho'.

Perlu ditegaskan, meskipun berhalangan (kecuali haid dan nifas) jika Anda sanggup berpuasa, maka berpuasalah, karena wa antashumu khoirullakum -- jika engkau berpuasa, maka itu lebih baik bagimu, begitu dalam Al Qur'an di atas.

Nah, tinggal beberapa hari lagi bulan Ramadan tiba. Masih ada waktu untuk menunaikan kewajiban qodho' puasa Ramadan tahun lalu. Jika Anda mengaku bermadzhab Syafi'i dalam hal ini, jika Anda melewatkan, Anda bisa punya kewajiban bukan hanya qodha' tapi juga membayar fidyah. Yuk, semangat berpuasa, insyaAllah ibadah makin berkah. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun