Terdapat beberapa kentuan terkait orang hamil, nifas, dan menyusui. Orang hamil atau menyusui hendaknya mencoba terlebih dahulu berpuasa dengan semangat. Â Orang hamil atau menyusui jika berpuasa membuat khawatir akan kondisi dirinya sendiri, sementara bayinya dipastikan baik-baik saja, maka dia wajib qodho', sementara jika yang dikhawatirkan adalah kondisi bayinya saja maka si ibu tersebut harus membayar qodho' dan fidyah. Demikian pendapat dari Imam SyafiiI dan Umam Hambali.
Namun menurut Imam Hanifah cukup qodho saja. Berbeda dengan Imam Malik, beliau berpendapat  jika hamil cukup qodho saja, jika memyusui cukup fidyah saja.
Para Pekerja Berat
Batal puasa karena bekerja berat dibolehkan dengan tetap wajib wajib qodho'. Orang yang mempekerjakan hendaknya mempertimbangkan dan meringankan. Kadang pekerjaan berat itu mutlak dibutuhkan sepanjang tahun maka  boleh tidak berpuasa, dengan membayar fidyah sebanyak hari ditinggalkan karena ada kesulitan yang sungguh-sungguh jika mereka mengqodho'.
Perlu ditegaskan, meskipun berhalangan (kecuali haid dan nifas) jika Anda sanggup berpuasa, maka berpuasalah, karena wa antashumu khoirullakum -- jika engkau berpuasa, maka itu lebih baik bagimu, begitu dalam Al Qur'an di atas.
Nah, tinggal beberapa hari lagi bulan Ramadan tiba. Masih ada waktu untuk menunaikan kewajiban qodho' puasa Ramadan tahun lalu. Jika Anda mengaku bermadzhab Syafi'i dalam hal ini, jika Anda melewatkan, Anda bisa punya kewajiban bukan hanya qodha' tapi juga membayar fidyah. Yuk, semangat berpuasa, insyaAllah ibadah makin berkah. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H