Uraian bentuk-bentuk sikap pelanggaran tersebut dapat dijadikan pedoman bukan saja oleh ASN, tetapi semua pihak  yang berkempentingan  dengan dugaan pelanggaran netralitas.
Wallahu a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!