Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Ada Pembahasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

6 November 2023   13:53 Diperbarui: 6 November 2023   18:29 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU ASN yang baru dalam pasal-pasalnya tidak ada bahasan secara khusus tentang KASN, meskipun juga secara tegas tidak membubarkan KASN. Hanya dalam Pasal 70 ayat (3) menyebutkan: Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.

Artinya, boleh jadi ke depan akan ada Perturan yang mengatur secara tersendiri tentang KASN ini, atau malah boleh jadi juga jika dirasa tidak efektif dan efisien justru benar-benar dibubarkan atau bubar dengan sendirinya karena tidak ada payung hukumnya.

Dalam konteks Jabatan Fungsional, pengawasan memang masih bisa dilakukan oleh Organisasi Profesi, dalam hal ini menjadi ranah Majelis Kehormatan Etik atau Dewan Kehormatan Etik. Dimana organisasi profesi dapat melaksanakan fungsi-fungsinya seperti fungsi informatif, konsultatif, edukatif, administrative, aspiratif, advokatif dan pemberdayaan. Namun dalam jabatan struktural, baik control, pengawasan, maupun pembinaan masih membutuhkan entitas netral dan independent yang dapat memberikan jaminan karir yang diharapkan.

Tetap dibutuhkan instrument yang jelas, pasti, efektif, efisien di semua level, baik di tingkat Pusat maupun Daerah berkaitan dengan kewenangan kontrol, pengawasan dan pembinaan.

Sejauh ini KASN  yang pernah ada belum efektif untuk dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan di semua level. Hal ini dapat dilihat  dengan bukti masih banyak pelanggaran yang dilakukan para ASN yang belum tersentuh. Boleh jadi fenomenanya menyerupai fenomena gunung es, terlebih jika dihubungkan dengan pelaksanaan sistem merit. Nyaris menjadi rahasia umum jika hal-hal primordial, loyalitas semu, kedekatan, like and dislike masih menjadi pertimbangan utama dibading kompetensi, komitmen, profesionalitas, prestasi dan moralitas.  

Apapun, ke depannya entitas yang akan diwujudkan dalam rangka pemantauan, pengawasan dan pembinaan ASN hendaknya benar-benar menunjukkan integritas yang tinggi sesuai dengan tujuan dibentuknya, tidak hanya menyentuh level Pusat, tetapi juga mencakup pemantauan, pengawasan dan pembinaan di daerah-daerah.

Saat ini, nuansa perpolitikan terkait suksesi nasional sangat kuat "aromanya". Bentuk visual netralitas ASN dalam kancah perpolitikan perlu dijaga. Jika lembaga sejenis KASN belum ada kepastian dan ketetapannya hendaknya segera dikeluarkan edaran, agar masing-masing Kementerian/Lembaga  dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan secara internal bagi para aparaturnya. Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun