Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Ada Pembahasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

6 November 2023   13:53 Diperbarui: 6 November 2023   18:29 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ternyata tidak sedikit lho ASN (PNS ataupun P3K)  yang tidak mengetahui tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Bahkan mengetahui adanya apa yang disebut KASN justru  setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  (kita sebut saja UU ASN 2014) ini dihapus dan digantikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (kita sebut saja UU ASN 2023) pada Oktober 2023 baru baru.

Pada UU ASN  2014 mulai dari pasal 27 hingga  pasal 42 berbicara tentang KASN. Ada pasal-pasal tentang  sifat, tujuan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, susunan mekanisme seleksi anggota,  pengangkatan dan pemberhentian KASN dan seterusnya. 

Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) sebagaimana disebut dalam UU ASN 2014, merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Fungsi keberadaan KASN dalam UU ASN 2014 adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dijabarkan dalam UU ASN 2014 ini.  Disini juga disebutkan tujuan  keberadaan KASN, yaitu:

  • menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
  • mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
  • menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
  • mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

KASN memiliki tugas yang sangat penting, karena secara langsung atau tidak, tugas KASN juga berhubungan dengan stabilitas negara, menjaga kondusifitas terutama pada moment-moment dimana suasana perpolitikan berpotensi menghangat atau memanas, seperti tugas menjaga netralitas Pegawai ASN. Meskipun tentu saja netralitas tidak sama dengan urusan pilihan afiliasi politik atau partai, namun lebih luas lagi netral dalam hal pelayanan yang tidak didasarkan suku, agama, ras, dan golongan terlebih pada status kaya miskin, keluarga atau bukan.

Selain itu KASN bertugas melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Diantara tugas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN tersebut adalah apakah Sistem Merit telah berjalan dengan baik ataukah belum atau bahkan masih jauh dari yang diharapkan. (Baca juga Meritokrasi/ Sistem Merit)

Nah, ketiadaan KASN dalam UU tentang ASN 2023 telah menimbulkan pro-kontra. Muncul opini antara yang setuju dengan yang tidak setuju jika KASN ditiadakan dengan argumennya masing-masing. Alasan yang setuju dibubarkan adalah untuk menjamin efektifitas, karena  keberadaan KASN membuat panjang alur pengawasan. Namun sebaliknya, kalangan akademisi konon memprotes pembubaran KASN yang dinilai akan mematikan fungsi pengawasan terhadap manajemen ASN, sebab masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan sistem merit, pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku serta adanya pelanggaran lainnya.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

UU ASN yang baru dalam pasal-pasalnya tidak ada bahasan secara khusus tentang KASN, meskipun juga secara tegas tidak membubarkan KASN. Hanya dalam Pasal 70 ayat (3) menyebutkan: Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.

Artinya, boleh jadi ke depan akan ada Perturan yang mengatur secara tersendiri tentang KASN ini, atau malah boleh jadi juga jika dirasa tidak efektif dan efisien justru benar-benar dibubarkan atau bubar dengan sendirinya karena tidak ada payung hukumnya.

Dalam konteks Jabatan Fungsional, pengawasan memang masih bisa dilakukan oleh Organisasi Profesi, dalam hal ini menjadi ranah Majelis Kehormatan Etik atau Dewan Kehormatan Etik. Dimana organisasi profesi dapat melaksanakan fungsi-fungsinya seperti fungsi informatif, konsultatif, edukatif, administrative, aspiratif, advokatif dan pemberdayaan. Namun dalam jabatan struktural, baik control, pengawasan, maupun pembinaan masih membutuhkan entitas netral dan independent yang dapat memberikan jaminan karir yang diharapkan.

Tetap dibutuhkan instrument yang jelas, pasti, efektif, efisien di semua level, baik di tingkat Pusat maupun Daerah berkaitan dengan kewenangan kontrol, pengawasan dan pembinaan.

Sejauh ini KASN  yang pernah ada belum efektif untuk dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan di semua level. Hal ini dapat dilihat  dengan bukti masih banyak pelanggaran yang dilakukan para ASN yang belum tersentuh. Boleh jadi fenomenanya menyerupai fenomena gunung es, terlebih jika dihubungkan dengan pelaksanaan sistem merit. Nyaris menjadi rahasia umum jika hal-hal primordial, loyalitas semu, kedekatan, like and dislike masih menjadi pertimbangan utama dibading kompetensi, komitmen, profesionalitas, prestasi dan moralitas.  

Apapun, ke depannya entitas yang akan diwujudkan dalam rangka pemantauan, pengawasan dan pembinaan ASN hendaknya benar-benar menunjukkan integritas yang tinggi sesuai dengan tujuan dibentuknya, tidak hanya menyentuh level Pusat, tetapi juga mencakup pemantauan, pengawasan dan pembinaan di daerah-daerah.

Saat ini, nuansa perpolitikan terkait suksesi nasional sangat kuat "aromanya". Bentuk visual netralitas ASN dalam kancah perpolitikan perlu dijaga. Jika lembaga sejenis KASN belum ada kepastian dan ketetapannya hendaknya segera dikeluarkan edaran, agar masing-masing Kementerian/Lembaga  dapat melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan secara internal bagi para aparaturnya. Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun