Dalam banyak pasal disebutkan betapa managemen ASN mengedepankan bahkan mendasarkan pada sistem merit, Â seperti tersurat dan tersirat dalam:
- Pasal 26 bahwa Presiden menyelenggarakan kekuasaan, mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang salah satunya pengawasan dan penerapan Sistem Merit;
- Pasal 27: Manajemen ASN, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit;
- Pasal 29: Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya;
- Pasal 30 ayat (2): Pejabat yang Berwenang (di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing;
- Pasal 30 ayat (5):Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya;
- Pasal 46: Mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta;
- Pasal 62: Â Dalam konteks organisasi profesi ASN, Pencapaian tujuan organisasi profesi ASN memiliki fungsi diantaranya adalah pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
- Salah satu Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, tertera dalam Penjelasan;
- Penjelasan Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
Secara normatif-regulasi Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 berkaitan dengan Sistem Merit dalam manageman ASN telah memenuhi rasa keadilan, tinggal bagaimana Anda, para pengambil kebijakan, para pimpinan dalam menerapkan atau mengeksekusi regulasi ini dari  tingkat Pusat hingga akar rumput (Kabupaten/Kota atau kecamatan atau Desa). Disinilah nilai shiddiq (integitas, transparansi, komitmen), amanah (responsibility) Anda dipertaruhkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!