pelaksanaan kegiatan rintisan Kampung Moderasi Beragama;
penilaian hasil rintisan Kampung Moderasi Beragama; dan
kegiatan Launching Kampung Moderasi Beragama
Kepala satuan kerja menetapkan Kelompok Kerja Pembentukan Kampung Moderasi Beragama atau Pokja KMB untuk melaksanakan pembentukan Kampung Moderasi Beragama. Pokja KMB ditetapkan di tingkat Pusat oleh Dirjen Bimas Islam, di Wilayah oleh  Kepala Kantor Kemenag Provinsi, di Kabupaten/ Kota oleh Kepala Kemenag Kabupaten/ Kota dan KUA Kecamatan oleh Kepala KUA (kecamatan).
Mekanisme alur pembentukan KMBÂ
Alur kegiatan Pembentukan Kampung Moderasi Beragama mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi. Penjelasan mekanisme pembentukan disajikan pada bagan berikut dapt dilihat sebagai mana bagan di bawah ini:
Pro -- Kontra Moderasi Beragama
Bisa dimaklumi bahwa banyak masyarakat yang belum memahami istilah moderasi beragama. Sehingga beredar kabar tidak benar tentang program ini. Ada yang mengatakan moderasi beragama itu mendangkalkan akidah, pesan dari barat, dan beragama setengah-setengah. Tentu saja ini tidak dapat dibenarkan. Seperti yang disampaikan Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin dalam suatu kesempatan pertemuan dengan para penulis dan penyuluh agama pada kegiatan Coaching Clinic Penulisan Naskah Moderasi Beragama,yang diselenggaran Subdit Kepustakaan kemenag RI, bahwa itu sama sekali tidak betul.
Ia menjelaskan, moderasi beragama berarti memiliki paham dan perilaku keberagamaan yang kuat serta kokoh, bukan karena berpaham moderasi beragama, lantas menjalankan ibadah jadi setengah-setengah dan sesuai keinginan saja.Moderasi berbeda dengan paham liberalisme. Moderasi beragama bagi umat Islam tetap mengajarkan Islam sebagai agama paling benar dan agama yang mengantarkan pemeluknya menuju surga dan ridho Allah. Moderasi beragama bermakna memiliki keyakinan terhadap Islam secara kokoh. Tetapi perlu saling menghormati dan menghargai tanpa harus menista serta menghina yang berbeda keyakinan.