Program Moderasi Beragama telah ditetapkan secara sah sebagai faktor penunjang pembangunan nasional dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Sejak awal 2020, Kementerian Agama terus mematangkan desain implementasinya. Desain tersebut disusun secara berjenjang.Â
Implementasi program tersebut ditindaklanjuti Kementerian Agama salah satunya dengan program Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Penyuluh Agama Islam, Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam dan terbaru sejak April 2023 dengan Program Sosialisasi Moderasi Beragama Berbasis Desa/ Kelurahan dengan  Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB)
Program Kampung Moderasi Beragama (KMB) yang digagas oleh Kementerian Agama RI merupakan gerakan jangka panjang. Hal itu disampaikan Kasubdit Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama RI, Amirullah, saat memaparkan Outlook Program dan Kegiatan Subdit Penyuluh Agama Islam Tahun 2023 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kampung Moderasi Beragama (KMB) adalah istilah bagi desa atau kelurahan yang masyarakatnya memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Keberadaan KMB dimaksudkan sebagai upaya membangun paradigma masyarakat tentang kesadaran moderasi beragama yang dilaksanakan berbasis lingkungan desa/kelurahan
Peran Penyuluh Agama
Hingga Juni 2023 terdapat 30 (tiga puluh) Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia, terdiri 1.366 (seribu tiga ratus enam puluh enam) Kantor Urusan Agama (KUA) dari yang telah mendaftar untuk penetapan rintisan kampung moderasi beragama di kecamatan masing-masing. Artinya jika dibandingkan dengan jumlah Provinsi sudah mencapai 80% Dan jika dibandingkan dengan jumlah KUA di seluruh Indonesia yang mencapai 5945, sudah mencapai hampir 25% KUA yang telah mendaftra. Ini bukan angka yang kecil mengingat rapat koordinasi perintisan Program KMB  baru  dilaksanakan pada April 2023 baru lalu.
Capaian tersebut tidak bisa lepas dari peran Penyuluh Agama. Para Penyuluh Agama sebagai pejabat fungsional sangat terkait erat dengan pelaksanaan program ini. Terlebih tugas ini menjadi bagian dari indikator kinerja Penyuluh Agama:  meningkatkan kualitas bimbingan atau penyuluhaan agama dan hal-hal terkait pembangunan non fisik, juga meningkatnya kualitas pembinaan moderasi  beragama.Â
Dana Pembentukan KMBÂ
Anggaran Pembentukan KMB mencapai Rp 16.870.000.000,-. Â Sekilas angka itu seperti besar. Namun bila dibanding dengan penggunaannya boleh jadi belum maksimal. Anggaran tersebut disebar untuk 482 kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia masing-masing sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Â Penggunaan anggaran dilakukan dengan prinsip ketercapaian output, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggaran yang tersedia dibagi penggunaannya untuk 3 (tiga) tahap kegiatan, yaitu: