2. penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadan sebelum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah;Â
3. penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. Namun bila terdapat keraguan yang sangat mengganggu, dan juga keinginan agar dapat beribadah semaksimal mungkin di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi tanpa terganggu oleh datangnya haid maka meminum pil penunda haid dapat menjadi alternatif.
Kaidah syariah yang paling penting untuk diperhatikan adalah menghilangkan perasaan bersalah dengan penggunaan pil penunda haid. Perasaan itu menjadi cermin dari keraguan-raguan jiwa yang akan mengakibatkan ketidakkhusyukan dalam beribadah.
Perempuan yang menggunakan obat penunda haid sewajarnya dapat membuktikan bahwa ibadah yang dijalankan memang  jauh lebih baik. Menjadi lebih rajin ke masjid, lebih banyak waktu dengan Alquran dan tawaf sunah,  serta ibadah-ibadah lain yang menunjang upaya untuk menggapai haji yang mabrur. Wallahu a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H