Mohon tunggu...
Elva Rosee Melinda
Elva Rosee Melinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG

Menulis bukan lah salah satu hobi saya tetapi jika di beri tugas untuk menulis tetap saya kerjakan karna itu bagian dari kewajiban seorang mahasiswa jika tidak di kerjakan saya tidak akan mendapat nilai , hobi saya adalah memasak tapi saya tidak ahli dalam memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Karangan Bapak Dr. Agus Hermanto, M.H.I "Qawaid Al-Fiqqiyyah"

17 April 2024   19:35 Diperbarui: 17 April 2024   19:40 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

-Review- 

Qawaid al-fiqqiyyah merupakan buku yang berisi tentang qaidah fiqqiyah landasan pelaksanaan hukum Islam karya bapak Dr. Agus Hermanto,M.H.I. 

Kaidah adalah landasan, pedoman asas, dan titik tolak pelaksanaan Islam titik yang dimaksud dengan kaidah fiqhiyah adalah pedoman umum dan universal bagi pelaksanaan hukum Islam yang mencakup seluruh bagiannya. Disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqih yang serupa. Tolak pelaksanaan hukum islam diatur oleh kaidah-kaidah yang bersifat universal yang merupakan stasiun keberangkatan suatu perbuatan sebagaimana ada kaidah yang mengatakan bahwa keyakinan tidak terkalahkan oleh keraguan. Setiap perbuatan harus dilandasi oleh keyakinan bukan oleh keraguan.

Al-qawaid al-fiqiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam kaidah fiqhiyah, daya berlakunya hanya bersifat aghabi, ya itu berlaku untuk sebagian furu' saja . Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan alkaloid Al fiqhiyah dalam mengistibatkan suatu furu' saja. Oleh karena itu, maka dari itu alkawait Al fiqhiyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam mengistinbatkan suatu hukum Islam dalam mencari Hajjah ( argumentasi ) khususnya masalah - masalah baru ( kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash ( Alquran dan hadis) , yang harus ditemukan solusi hukumnya. 

Buku karya bapak Agus Hermanto,M.H.I. juga menjelaskan dari beberapa pengertian yg terkemuka bahwa qawaid al-fiqqiyyah merupakan rangkaian dari dua kata, yaitu qawaid dan fiqhiyah, hubungan dari dua kata tersebut adalah ilmu nahwu disebut dengan hubungan sifat dengan mausuf, atau fiqhiyah adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqih . 

Dalam buku tersebut juga menjelaskan objek kajian alqwaid Al fiqhiyah

1. kaidah-kaidah fiqih yang telah dilakukan oleh para ulama. Maksudnya adalah bahwa dalam kajian kaidah yang telah disepakati atau dibekukan, ditetapkan oleh para ulama dan bahkan dalam buku ini akan dijelaskan juga beberapa kaidah yang diperselisihkan

2. seputar persoalan hukum fish yaitu sehubungan dengan dikeluarkannya hukum fiqih tersebut dari kaidah-kaidah fiqih.

Adapun buku tersebut juga menjelaskan tentang manfaat mempelajari alkaid Al fiqhiyah yaitu adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkan dengan materi-materi fiqih yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqih serta memudahkan di dalam memberi kepastian hukum.

Adapun peran dan tujuan kaidah fiqih

1. menjadi pondasi dalam berijtihad

2. Menerapkan kaidah secara benar

3. Memperluas wawasan pemikiran hukum para mujtahid

4. Menerapkan kaidah-kaidah secara benar.

5. Menghindari taklid yang tidak benar

6. Memperkuat keyakinan terhadap hukum-hukum syariat

7. Mengetahui bagaimana para mujtahid membentuk hukum fiqih

8. Mencari kebenaran di antara mazhab fiqih

9. Sarana untuk membentuk hukum fiqih

10. Meningkatkan keimanan

11. Memperkuat ketakwaan

12. Menyampaikan pendapat dengan benar

13. Membantu untuk berceramah sesuai agama

14. Membantu penyelesaian perkara secara islami

15. Memahami seluk-beluk keluarnya fatwa

16. Meluruskan penyimpangan-penyimpangan di masyarakat

17. Melindungi diri dari perbuatan dosa

18. Membimbing pemahaman hukum para fuqaha secara cermat sehingga mampu menghubungkan dan mentahrij seluk-beluk persoalan hukum

19. Membantu mengetahui secara pasti hukum sejumlah persoalan yang serupa.

20. Memudahkan para fuqaha mengkaji dan menetapkan hukum tertentu pada setiap kasusnya

21. Menyimpulkan hukum-hukum sejumlah kasus yang bertebaran menjadi satu kaidah hukum dengan cara memastikan kedekatan hubungan kemaslahatan atau kemaslahatan yang lebih besar.

Adapun 5 kaidah asas Qwaid al-fiqiyyah

١.ا لْأُ مُرُ بِمَقَا صِسِدِ هَا

Setiap perkara tergantung pada 

٢.اَلْمشقة تجلب ا لتيسير

Kesulitan dapan di hilangkan dengan kemudahan 

٣.ا ليفين لا يزل ال با اشك 

Keyakinan tidak dapat di hilangkan dengan keraguan 

٤.ا لضر ر يزال

Kemudharatan harus di hilangkan 

٥. ا لعام دة محكمة

Kebiasaan dapat menjadi suatu hukum  

Dengan adanya buku dan pembekalan tentang Qwaid alfiqiyah semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dna mempermudah dalam mempelajari ajaran Islam serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan secara ajaran Islam .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun