Mohon tunggu...
elvarettadewi
elvarettadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton,renang,makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

I'tikaf: Hukum, Rukun, dan Keutamaan Berdasarkan Al-Quran dan Sunnah

4 Desember 2024   09:15 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:26 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara yang tidak bermanfaat: Berbicara mengenai hal-hal duniawi yang tidak relevan dengan ibadah sebaiknya dihindari.

Berhubungan suami istri: Dalam masa i'tikaf, hubungan suami istri dilarang kecuali dalam hal kebutuhan yang sangat mendesak.

6. I'tikaf sebagai Sarana Menyucikan Diri

I'tikaf adalah kesempatan emas untuk seorang Muslim merenung, berdoa, dan memperbaharui niat dalam hidupnya. Ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan muhasabah (evaluasi diri) dan memperbaiki kualitas ibadah serta hubungan dengan Allah. I'tikaf mengajarkan disiplin dalam beribadah dan fokus pada tujuan akhirat.

I'tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata 'akafa--ya'kifu--ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat "an al-amr" menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "'ala" menjadi "akafa 'ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i'takafa-ya'takifu-i'tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I'takafa fi al-masjid berarti "tetap tinggal atau diam di masjid". Menurut pengertian istilah atau terminologi, i'tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela.

Rukun dan Syarat I'tikaf Rukun i'tikaf terdiri dari: (1) Niat i'tikaf, baik i'tikaf sunnah atau i'tikaf nadzar. Bila seorang muslim bernadzar akan melakukan i'tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i'tikaf untuk menunaikan nadzarnya. (2) Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri'tikaf atau mu'takif. I'tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.  Syarat i'tikaf terdiri dari: (1) Muslim, bagi non muslim tidak sah melakukan i'tikaf. (2) Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i'tikaf. (3) Suci dari hadats besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun