Mohon tunggu...
elva nindya
elva nindya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan swasta

Hobi : menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Hukum Yang Berkaitan Dengan Instansi PLN

17 Desember 2024   08:56 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:56 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Instansi PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Indonesia diatur oleh berbagai hukum dan regulasi yang mencakup aspek operasional, bisnis, pelayanan publik, dan lingkungan. Berikut beberapa hukum dan regulasi penting yang berkaitan dengan PLN:

1. Undang-Undang
*UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Mengatur pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk tanggung jawab PLN sebagai penyedia utama listrik, hak konsumen, dan perlindungan lingkungan.
*UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
PLN sebagai BUMN tunduk pada aturan ini, yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan fungsi BUMN.

2. Peraturan Pemerintah (PP)
*PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik, hak dan kewajiban penyedia listrik (termasuk PLN), serta ketentuan teknis lainnya.
(Telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2023 untuk menyesuaikan kebijakan energi terbaru).
*PP No. 23 Tahun 1994 tentang Perusahaan Umum (Perum) PLN
Mengatur peran PLN sebagai perusahaan negara dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

3. Keputusan Presiden (Keppres)
*Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Status PLN menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Merupakan landasan perubahan PLN dari badan usaha biasa menjadi Perum.
*Keppres No. 37 Tahun 1992 tentang Peningkatan Status PLN menjadi Persero
Mengubah status PLN menjadi perusahaan perseroan (Persero) untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme.

4. Peraturan Menteri (Permen)
*Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Tarif Tenaga Listrik
Mengatur struktur dan tarif listrik yang harus diterapkan oleh PLN kepada pelanggan.
*Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Memberikan pedoman teknis dan prosedural bagi PLN dan penyedia listrik lainnya.

5. Peraturan Daerah

PLN juga harus mematuhi peraturan daerah terkait seperti pajak penerangan jalan (PPJ), penggunaan lahan, dan lingkungan.

6. Undang-Undang dan Peraturan Pendukung
*UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban PLN untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam operasi kelistrikan.
*UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melindungi hak konsumen terhadap layanan listrik yang disediakan PLN.

7. Peraturan Internal dan Kontrak
*Peraturan internal PLN sebagai pedoman kerja dan layanan, termasuk yang mengatur kerja sama dengan pihak swasta (Independent Power Producer/IPP).

PLN beroperasi di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan regulasi-regulasi di atas dibuat untuk memastikan bahwa listrik tersedia secara merata, terjangkau, dan berkelanjutan di Indonesia.

Opini tentang Regulasi yang Mengatur PLN

Regulasi yang mengatur Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat penting untuk memastikan penyediaan energi listrik yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu landasan hukumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sudah cukup komprehensif dalam mengatur peran PLN sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas pengelolaan listrik di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.

Pertama, tarif listrik yang diatur melalui Permen ESDM sering menjadi sorotan publik karena dianggap kurang mencerminkan daya beli masyarakat di daerah tertentu. Meskipun pemerintah menetapkan subsidi untuk kelompok masyarakat tertentu, penerapan kebijakan subsidi masih perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Kedua, kewajiban PLN untuk mematuhi regulasi lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 sering kali terbentur dengan kebutuhan operasional, terutama di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utama. Meskipun transisi energi menuju sumber terbarukan sedang berjalan, implementasinya memerlukan dukungan regulasi yang lebih kuat dan insentif dari pemerintah.

Ketiga, PP No. 14 Tahun 2012 yang mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik telah membuka ruang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam sektor ketenagalistrikan. Hal ini baik untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi listrik, tetapi juga memunculkan tantangan baru, seperti persaingan dengan PLN dalam distribusi listrik di daerah tertentu.

Kesimpulannya, regulasi yang ada telah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi PLN dalam menjalankan fungsinya. Namun, pemerintah perlu terus memperbaiki kebijakan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan tuntutan global untuk mengurangi emisi karbon. Sinergi antara pemerintah, PLN, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem kelistrikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun