Regulasi yang mengatur Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat penting untuk memastikan penyediaan energi listrik yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Salah satu landasan hukumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sudah cukup komprehensif dalam mengatur peran PLN sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas pengelolaan listrik di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan.
Pertama, tarif listrik yang diatur melalui Permen ESDM sering menjadi sorotan publik karena dianggap kurang mencerminkan daya beli masyarakat di daerah tertentu. Meskipun pemerintah menetapkan subsidi untuk kelompok masyarakat tertentu, penerapan kebijakan subsidi masih perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran.
Kedua, kewajiban PLN untuk mematuhi regulasi lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 sering kali terbentur dengan kebutuhan operasional, terutama di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utama. Meskipun transisi energi menuju sumber terbarukan sedang berjalan, implementasinya memerlukan dukungan regulasi yang lebih kuat dan insentif dari pemerintah.
Ketiga, PP No. 14 Tahun 2012 yang mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik telah membuka ruang bagi pihak swasta untuk terlibat dalam sektor ketenagalistrikan. Hal ini baik untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi listrik, tetapi juga memunculkan tantangan baru, seperti persaingan dengan PLN dalam distribusi listrik di daerah tertentu.
Kesimpulannya, regulasi yang ada telah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi PLN dalam menjalankan fungsinya. Namun, pemerintah perlu terus memperbaiki kebijakan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan tuntutan global untuk mengurangi emisi karbon. Sinergi antara pemerintah, PLN, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem kelistrikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H