Instansi PLN (Perusahaan Listrik Negara) di Indonesia diatur oleh berbagai hukum dan regulasi yang mencakup aspek operasional, bisnis, pelayanan publik, dan lingkungan. Berikut beberapa hukum dan regulasi penting yang berkaitan dengan PLN:
1. Undang-Undang
*UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Mengatur pengelolaan sektor ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk tanggung jawab PLN sebagai penyedia utama listrik, hak konsumen, dan perlindungan lingkungan.
*UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
PLN sebagai BUMN tunduk pada aturan ini, yang mengatur pembentukan, pengelolaan, dan fungsi BUMN.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
*PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Mengatur izin usaha penyediaan tenaga listrik, hak dan kewajiban penyedia listrik (termasuk PLN), serta ketentuan teknis lainnya.
(Telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2023 untuk menyesuaikan kebijakan energi terbaru).
*PP No. 23 Tahun 1994 tentang Perusahaan Umum (Perum) PLN
Mengatur peran PLN sebagai perusahaan negara dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.
3. Keputusan Presiden (Keppres)
*Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Status PLN menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Merupakan landasan perubahan PLN dari badan usaha biasa menjadi Perum.
*Keppres No. 37 Tahun 1992 tentang Peningkatan Status PLN menjadi Persero
Mengubah status PLN menjadi perusahaan perseroan (Persero) untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme.
4. Peraturan Menteri (Permen)
*Permen ESDM No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Tarif Tenaga Listrik
Mengatur struktur dan tarif listrik yang harus diterapkan oleh PLN kepada pelanggan.
*Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Memberikan pedoman teknis dan prosedural bagi PLN dan penyedia listrik lainnya.
5. Peraturan Daerah
PLN juga harus mematuhi peraturan daerah terkait seperti pajak penerangan jalan (PPJ), penggunaan lahan, dan lingkungan.
6. Undang-Undang dan Peraturan Pendukung
*UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban PLN untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam operasi kelistrikan.
*UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melindungi hak konsumen terhadap layanan listrik yang disediakan PLN.
7. Peraturan Internal dan Kontrak
*Peraturan internal PLN sebagai pedoman kerja dan layanan, termasuk yang mengatur kerja sama dengan pihak swasta (Independent Power Producer/IPP).
PLN beroperasi di bawah pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan regulasi-regulasi di atas dibuat untuk memastikan bahwa listrik tersedia secara merata, terjangkau, dan berkelanjutan di Indonesia.
Opini tentang Regulasi yang Mengatur PLN