Perusahaan harus memiliki pengendalian internal yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan piutang usaha.
Contoh pengendalian internal yang dapat
diterapkan, yaitu:Â
1. Evaluasi Kredit Pelanggan;
2. Perjanjian Kontrak yang Jelas;Â
3. Sistem Penagihan yang Tepat Waktu;
4. Pelacakan Piutang;Â
5. Pemisahan Tugas;
6. Rekonsiliasi Piutang; dan
7. Audit Internal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!