Mohon tunggu...
Elsye Fransiska
Elsye Fransiska Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas sriwijaya

Jadilah bermanfaat!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pelaku Prostitusi terhadap Lingkungan di Sekitarnya

11 November 2023   01:36 Diperbarui: 11 November 2023   01:54 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidakstabilan Hukum: Prostitusi ilegal atau tanpa pengawasan dapat menciptakan ketidakstabilan hukum di suatu wilayah. Ini dapat mengakibatkan permasalahan hukum, penangkapan, dan kekacauan sosial.

  • Dampak Terhadap Pelaku Prostitusi :

Adapun dampak yang dirsakan oleh pelaku prostitusi itu sendiri ialah :

  • Merasa tersisih dari kehidupan sosial (dissosiasi). Seseorang menjadi pelacur pasti merasa tersisih dari pergaulan sosial karena profesi pelacur bukanlah pekerjaan yang halal.
  • Terjadinya perubahan dalam pandangan hidup. Mereka tidak lagi memiliki pandangan hidup dan masa depan yang baik.
  • Perubahan terhadap penilaian moralnya. Seorang pelacur tidak pernah berpikir mana yang baik dan mana yang buruk, yang penting bagi mereka adalah bagaimana caranya mendapatkan uang dan dapat hidup mewah.

Prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang sudah ada sejak sejarah kehidupan manusia sampai sekarang, dan perlu ditanggulangi dengan penuh kesungguhan. Dewasa ini sudah dilakukan usaha-usaha ke arah penanggulangan pelacuran, sekalipun melalui proses yang sulit. Secara umum usaha untuk mengatasi masalah tuna susila ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya yaitu :

  • Usaha yang bersifat preventif antara lain berupa: (a) Penyempurnaan perundang-undangan mengenai larangan pelacuran, (b) Intensifikasi pemberian pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan, (c) Menciptakan bermacam-macam kesibukan dan kesempatan rekreasi bagi anak remaja untuk menyalurkan kelebihan energinya, (d) Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita sesuia dengan kodrat dan bakatnya, (e) Penyelenggaraan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupan keluarga, (f) Pembentukan badan atau tim koordinasi dari semua usaha penanggulangan pelacuran yang dilakukan oleh beberapa instansi sekaligus mengikutsertakan masyarakat lokal untuk membantu melaksanakan kegiatan pencegahan atau penyebaran pelacuran, (g) Penyitaan terhadap buku-buku dan majalah-majalah cabul, gambargambar porno, film-film biru dan sarana-sarana lain yang merangsang nafsu seks, (h) Meningkatkan kesejahteran rakyat pada umumnya.
  • usaha yang bersifat represif dan kuratif dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan (menghapuskan, menindas), dan usaha menyembuhkan para wanita dari ketunasusilaannya. Usaha tersebut antara lain berupa hal-hal berikut. Pertama: Melalui lokalisasi yang sering disalah tafsirkan sebagai legalisasi, orang melakukan pengawasan/ control yang ketat demi menjamin kesehatan dan keamanan para pelacur serta lingkungannya. Kedua: Untuk mengurangi pelacuran, diusahakan melalui aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka bias dikembalikan sebagai warga masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi ini dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan-latihan kerja dan pendidikan keterampilan agar mereka bersifat kreatif dan produktif.
  • Penyempurnaan tempat-tempat penampungan bagi para wanita tuna susila yang terkena razia, disertai pembinaan yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing.
  • Pemberian suntikan dan pengobatan pada interval waktu yang tetap untuk menjamin kesehatan para prostitue dan lingkungannya.
  • Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yang bersedia meninggalakn profesi pelacuran dan mau memulai hidup susila.
  • Mengadakan pendekatan terhadap pihak keluarga para pelacur dan masyarakat asal mereka mau menerima kembali mantan wanita tunasusila itu untuk memulai hidup baru.
  • Mengikutsertakan mantan wanita tunasusila dalam usaha transmigrasi, dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan kesempatan kerja bagi kaum wanita.

Munculnya orang-orang yang menjual diri sebagai pemuas nafsu tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang dialami orang tersebut. Banyak orang yang terlibat dalam kegiatan pelacuran akibat dari himpitan ekonomi maupun budaya sehingga terpaksa menjalani profesi sebagai pelacur wts (wanita tuna susila) / psk (pekerja seks komersil) atau gigolo. Pemerintah yang kita harapkan menjadi penegak hukum pun seolah-olah tutup mata terhadap aktivitas pelacuran yang melanda negeri ini. Tidak ada jalan lain selain kita sendiri yang memiliki kepedulian untuk bahu-membahu langsung turun tangan mengatasi masalah tersebut. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun