Mohon tunggu...
Eko Sambas Priyatna
Eko Sambas Priyatna Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang manusia yang fakir ilmu

Seorang manusia yang fakir ilmu, mengabdikan diri sebagi ASN pada sebuah Kementerian.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dana Desa Untuk Apa?

12 Mei 2023   15:35 Diperbarui: 12 Mei 2023   15:36 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai dengan bulan Mei 2023 ini pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Desa Tahap I dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan I. Namun demikian masih banyak diantara kita yang belum mengetahui Apa itu Dana Desa? dan untuk kegiatan apa saja Dana Desa dapat digunakan?  

Pengertian Dana Desa  

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang di transfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat(PMK 190/2021).

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dananya berasal dari APBN dan ditransfer ke Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada desa.

Pada tahun 2023, jumlah TKD dari APBN berjumlah sebesar 814,72 triliun rupiah yang mana jumlah Dana Desa sebesar 70 triliun rupiah. Jumlah tersebut di sebarkan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota di seluruh Indonesia atau kalau dirata-ratakan alokasi tiap desa sebesar 933,9 juta rupiah (sumber: djpk.kemenkeu.go.id). 

 Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliaputi Pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa. 

Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional tingkat Desa dapat berupa pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata, Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan dan pengembangan Desa wisata. 

Program prioritas nasional dilaksanakan dalam bentuk; a) perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, b) ketahanan pangan nabati dan hewani, c) pencegahan dan penurunan stunting, d)peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, e)peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, f) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, g) dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, h) penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan I) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Pelaksanaan kegiatan program prioritas nasional yang menjadi kewenangan Desa dilaksanakan dengan metode swakelola yang mengutamakan menggunakan pola padat karya tunai Desa yang pendanaannya dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan padat karya tunai. 

Lebih lanjut, dalam Peratruran Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur tentang persentase besaran penggunaan Dana Desa. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25%  dari anggaran Dana Desa.

Kemudian untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

Selanjutnya, sama dengan Permendes PDTT, yang baru untuk tahun ini, terdapat dana untuk operasional Pemerintah Desa yang boleh digunakan dari Dana Desa sebesar maksimal 3% dari anggaran Dana Desa. 

Setelah mengetahui penggunaan dana Desa kita sebagai warga masyarakat, terutama kita yang tinggal di Desa, perlu berpartisipasi aktif  dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Partisipasi kita dapat dimulai dari tahapan penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa, kemudian menyampaikan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan, mengawal dan memastikan prioritas penggunaan Dana Desa detetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Langkah terakhir partisipasi kita adalah pengawasan pelaksanaan kegiatan, apakah sudah sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun