Lebih lanjut, dalam Peratruran Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur tentang persentase besaran penggunaan Dana Desa. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% Â dari anggaran Dana Desa.
Kemudian untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
Selanjutnya, sama dengan Permendes PDTT, yang baru untuk tahun ini, terdapat dana untuk operasional Pemerintah Desa yang boleh digunakan dari Dana Desa sebesar maksimal 3% dari anggaran Dana Desa.Â
Setelah mengetahui penggunaan dana Desa kita sebagai warga masyarakat, terutama kita yang tinggal di Desa, perlu berpartisipasi aktif  dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Partisipasi kita dapat dimulai dari tahapan penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa, kemudian menyampaikan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan, mengawal dan memastikan prioritas penggunaan Dana Desa detetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah terakhir partisipasi kita adalah pengawasan pelaksanaan kegiatan, apakah sudah sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H