Mohon tunggu...
ELSA RAHMAAULIA
ELSA RAHMAAULIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa DII Farmasi

Saya ELSA RAHMA AULIA adalah mahasiswi D3 Farmasi di Politeknik Harapan Bersama Tegal yang penuh semangat. Sebagai anak terakhir dari Tegal, kamu mandiri, aktif di organisasi, dan suka menekuni hobi seperti Olahraga dan Belajar ilmu baru. Saya juga punya pengalam kerja, baik di dunia profesional maupun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

30 November 2024   22:25 Diperbarui: 30 November 2024   22:25 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan, persatuan, dan keberlanjutan hukum nasional.

Hukum Pancasila: Fondasi Kehidupan Bernegara
Hukum Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, dan sistem hukum nasional. Sebagai dasar hukum, Pancasila berfungsi untuk:

1. Menjamin Keadilan Sosial: Nilai keadilan dalam sila kelima menjadi landasan untuk menciptakan kesetaraan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial, agama, maupun suku bangsa.

2. Mewujudkan Kedaulatan Rakyat: Sila keempat menegaskan pentingnya demokrasi yang berbasis pada musyawarah untuk mufakat, yang diimplementasikan dalam proses legislasi dan pemerintahan.

3. Menegakkan Hak Asasi Manusia: Sila kedua menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia.

 Tantangan dalam Implementasi Hukum Pancasila
Meskipun memiliki nilai-nilai yang luhur, implementasi hukum Pancasila menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

1. Kesenjangan Penegakan Hukum: Masih adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

2. Pengaruh Globalisasi: Nilai-nilai luar yang tidak sejalan dengan Pancasila seringkali memengaruhi kebijakan dan praktik hukum di Indonesia.

3. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Praktik korupsi dan lemahnya penegakan hukum bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial.

Upaya Menguatkan Hukum Pancasila
Untuk memperkuat peran Pancasila dalam sistem hukum nasional, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

1. Pendidikan Hukum Berbasis Pancasila: Menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan hukum di semua jenjang, sehingga generasi muda memiliki pemahaman yang kuat akan pentingnya hukum yang berlandaskan Pancasila.

2. ReformaRsi Sistem Hukum: Menghapus regulasi yang bertentangan dengan Pancasila dan memperkuat supremasi hukum melalui pengawasan yang transparan.

3. Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip Pancasila.

Kesimpulan
Hukum Pancasila adalah manifestasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menghadapi berbagai tantangan, upaya kolektif diperlukan untuk memastikan bahwa Pancasila tetap menjadi pilar utama dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat berdasarkan Pancasila.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun