Aliran positif hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni.Â
2. Aliran NormatifÂ
Aliran normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai.Â
Dalam literatur-literatur hukum yang ditulis pakar-pakar terkenal di dunia memang dibedakan adanya dua macam kesadaran hukum, yaitu :Â
Legal consciousness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadarinya atau dipahaminya,
Legal consciousness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum.
Yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal tentang bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara Indonesia. Penyuluhan hukum merupakan langkah selanjutnya dari kegiatan penerangan hukum. Tujuannya adalah agar warga masyarakat memahami pokok-pokok bidang-bidang tata hukum tertentu.
Alasan memilih mereview buku sosiologi ini adalah sebagai berikut:
1. Konteks Lokal yang Kuat: Buku ini kemungkinan menawarkan perspektif yang relevan dengan konteks Indonesia, khususnya Bali.
2. Pengayaan Pengetahuan Akademik: Bagi mahasiswa atau peneliti hukum, mereview buku ini bisa memberikan pemahaman yang lebih luas tentang aspek sosial dari hukum
3. Perkembangan Hukum di Masyarakat Modern: Buku ini seringkali membahas bagaimana hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial yang terus berubah.