Judul:Â Sosiologi HukumÂ
Penulis: I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn., Â IÂ Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn dkkÂ
Sosiologi hukum merupakan teori tentang hubungan antara kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. Hubungan hukum dapat dipelajari dengan dua cara yaitu :Â
1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan,
2. Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah kaidah hukum
Satjipto Rahardjo memberikan beberapa karakteristik studi secara sosiologis, sebagai berikut:Â
1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan "penilaian" terhadap hukum.Â
Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu sebagai berikut:
1. Aliran PositifÂ
Aliran positif hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni.Â
2. Aliran NormatifÂ
Aliran normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai.Â
Dalam literatur-literatur hukum yang ditulis pakar-pakar terkenal di dunia memang dibedakan adanya dua macam kesadaran hukum, yaitu :Â
Legal consciousness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadarinya atau dipahaminya,
Legal consciousness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum.
Yang harus ditanamkan baik dalam pendidikan formal tentang bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara Indonesia. Penyuluhan hukum merupakan langkah selanjutnya dari kegiatan penerangan hukum. Tujuannya adalah agar warga masyarakat memahami pokok-pokok bidang-bidang tata hukum tertentu.
Alasan memilih mereview buku sosiologi ini adalah sebagai berikut:
1. Konteks Lokal yang Kuat: Buku ini kemungkinan menawarkan perspektif yang relevan dengan konteks Indonesia, khususnya Bali.
2. Pengayaan Pengetahuan Akademik: Bagi mahasiswa atau peneliti hukum, mereview buku ini bisa memberikan pemahaman yang lebih luas tentang aspek sosial dari hukum
3. Perkembangan Hukum di Masyarakat Modern: Buku ini seringkali membahas bagaimana hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial yang terus berubah.
4. Sumber Referensi Pendidikan: Buku yang berasal dari lingkungan akademis seperti universitas sering digunakan sebagai bahan ajar, sehingga mereviewnya bisa membantu mahasiswa atau akademisi dalam memilih literatur yang tepat dalam studi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H