Pinjaman Online Menjerat Berbagai Kalangan Masyarakat:
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat. Penawaran pinjaman yang mudah dan cepat membuat banyak orang tertarik menggunakan layanan ini. Namun, maraknya pinjol juga menghadirkan berbagai masalah, salah satunya adalah bunga yang sangat tinggi. Banyak dari pinjol ini memberlakukan suku bunga harian yang bisa mencapai 1-2%, yang jika diakumulasikan dalam sebulan dapat sangat memberatkan peminjam. Situasi ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait praktik riba dalam pinjaman online.
Proses pinjol ini sangat cepat, di mana calon peminjam hanya perlu mendaftar melalui aplikasi atau situs web tanpa jaminan. Sering kali hanya memerlukan waktu beberapa jam atau hari. Namun, di balik kemudahan ini, bunga yang dikenakan oleh platform pinjol sangat tinggi. Yang mengakibatkan banyak peminjam terjerat dalam utang yang terus membengkak karena sulit melunasi bunga yang terus bertambah.
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Masalah Diatas:
* Kaidah keadilan sosial
Dalam konteks pinjaman online, bunga yang sangat tinggi dianggap melanggar prinsip ini karena memberatkan masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
* Kaidah perlindungan konsumenÂ
Dalam kasus pinjaman online, peminjam sering kali tidak diberikan informasi yang memadai tentang ketentuan bunga, denda keterlambatan, dan potensi risiko
*Â Kaidah Legitimitas Hukum
Suatu hukum hanya akan efektif jika memiliki legitimasi atau diterima oleh masyarakat.
*Â Kaidah solidaritas sosialÂ
Dalam kasus pinjaman online, platform pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi sering dianggap melanggar norma solidaritas sosial karena mereka mengeksploitasi kebutuhan mendesak
Norma-norma Hukum Terkait Masalah Diatas:
*Â Norma dan pengaruh teknologiÂ
Perkembangan teknologi lebih cepat daripada regulasi, sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
*Â Norma ekonomi dan hukumÂ
Norma hukum yang berusaha membatasi suku bunga sering kali bertentangan dengan logika ekonomi dari platform pinjaman online yang mencari keuntungan maksimal. Di sisi lain, peminjam dalam kondisi terdesak merasa tak punya pilihan lain selain menerima pinjaman dengan bunga tinggi
*Norma hukum dan moralitasÂ
Pinjaman online dengan bunga tinggi dianggap tidak etis oleh masyarakat karena memanfaatkan kondisi ekonomi peminjam yang sering kali terdesak
Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas:
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan regulasi untuk mengawasi pinjaman online melalui pembentukan daftar platform pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi. Namun, banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi dari batas yang ditentukan. Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Pandangan Aliran Positivism Hukum & Sociological Jurisprudence Terkait Kasus Diatas:
Hukum Positivisme berfokus pada aturan formal dan legalitas pinjaman online dengan bunga tinggi. Selama memenuhi ketentuan hukum, maka bunga tinggi tersebut dianggap sah.
Sociological Jurisprudence menekankan perlunya hukum untuk mencerminkan keadilan sosial dan mempertimbangkan dampak negatif dari bunga tinggi terhadap masyarakat. Pendekatan ini berpendapat bahwa hukum harus melindungi peminjam yang rentan dan disesuaikan dengan dinamika sosial yang berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H