Mohon tunggu...
Elsa Prinanda Saputri
Elsa Prinanda Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haiii guys, saya mahasiswa dari universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta dan dari prodi Hukum ekonomi syariah fakultas syari'ah 👋

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Online dengan Bunga Selangit Menjadi Masalah Hukum Ekonomi yang Sedang Marak di Lingungan Masyarakat

1 Oktober 2024   15:25 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kasus pinjaman online, platform pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi sering dianggap melanggar norma solidaritas sosial karena mereka mengeksploitasi kebutuhan mendesak

Norma-norma Hukum Terkait Masalah Diatas:

* Norma dan pengaruh teknologi 

Perkembangan teknologi lebih cepat daripada regulasi, sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

* Norma ekonomi dan hukum 

Norma hukum yang berusaha membatasi suku bunga sering kali bertentangan dengan logika ekonomi dari platform pinjaman online yang mencari keuntungan maksimal. Di sisi lain, peminjam dalam kondisi terdesak merasa tak punya pilihan lain selain menerima pinjaman dengan bunga tinggi

*Norma hukum dan moralitas 

Pinjaman online dengan bunga tinggi dianggap tidak etis oleh masyarakat karena memanfaatkan kondisi ekonomi peminjam yang sering kali terdesak

Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas:

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan regulasi untuk mengawasi pinjaman online melalui pembentukan daftar platform pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi. Namun, banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi dari batas yang ditentukan. Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pandangan Aliran Positivism Hukum & Sociological Jurisprudence Terkait Kasus Diatas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun