Dalam kasus pinjaman online, platform pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi sering dianggap melanggar norma solidaritas sosial karena mereka mengeksploitasi kebutuhan mendesak
Norma-norma Hukum Terkait Masalah Diatas:
*Â Norma dan pengaruh teknologiÂ
Perkembangan teknologi lebih cepat daripada regulasi, sehingga memunculkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
*Â Norma ekonomi dan hukumÂ
Norma hukum yang berusaha membatasi suku bunga sering kali bertentangan dengan logika ekonomi dari platform pinjaman online yang mencari keuntungan maksimal. Di sisi lain, peminjam dalam kondisi terdesak merasa tak punya pilihan lain selain menerima pinjaman dengan bunga tinggi
*Norma hukum dan moralitasÂ
Pinjaman online dengan bunga tinggi dianggap tidak etis oleh masyarakat karena memanfaatkan kondisi ekonomi peminjam yang sering kali terdesak
Aturan-aturan Hukum Terkait Masalah Diatas:
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengeluarkan regulasi untuk mengawasi pinjaman online melalui pembentukan daftar platform pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi. Namun, banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi dari batas yang ditentukan. Pemerintah juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Pandangan Aliran Positivism Hukum & Sociological Jurisprudence Terkait Kasus Diatas: