Mohon tunggu...
Elsa Arta Prayogo
Elsa Arta Prayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030003 UIN Sunan Kalijaga

Berkelana dan menulis untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pengalaman Membuat NPWP Online yang Semi Gagal

12 April 2024   21:08 Diperbarui: 12 April 2024   21:13 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompasiana.com - Laman login akun pembuatan NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)

Kompasiana.com - Data yang perlu diisi dalam proses pembuatan NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)
Kompasiana.com - Data yang perlu diisi dalam proses pembuatan NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)

Dalam proses pengisian tersebut, yakni tepatnya pada bagian indentitas, ada satu syarat yang belum terpenuhi. Syarat tersebut adalah syarat usia. Dalam proses NPWP, ternyata syarat minimal yang ditentukan adalah 18 tahun, sementara usia saya per tanggal pembuatan NPWP adalah 18 tahun kurang 3 bulan. Sehingga syarat pembuatan NPWP belum bisa terpenuhi, untuk sementara akun saya sudah dibuat, namun saya harus menunggu sekurang-kurangnya tiga bulan agar memenuhi syarat sehingga bisa mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.

Kompasiana.com - Usia yang belum memenuhi syarat NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)
Kompasiana.com - Usia yang belum memenuhi syarat NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)

Jadi, itu tadi cerita pengalaman saya dalam proses pembuatan NPWP. Sebetulnya, pembuatan NPWP secara online cukup praktis dan mudah, namun tentu harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan. Dan perlu saya tuliskan kembali, bahwa pembuatan NPWP tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak atau berpenghasilan diatas batas tertentu. Bagi warga negara, terlepas ia berpenghasilan atau tidak, tetap bisa membuat NPWP. 

Karena NPWP ini akan bisa digunakan suatu hari nanti untuk banyak hal, seperti jika kita nantinya mulai memiliki penghasilan, melakukan transaksi tertentu yang memerlukan NPWP, atau jika ingin mendaftar untuk program-program bantuan sosial atau pendukung lainnya yang mungkin memerlukan NPWP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun