Mohon tunggu...
Elsa Arta Prayogo
Elsa Arta Prayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030003 UIN Sunan Kalijaga

Berkelana dan menulis untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pengalaman Membuat NPWP Online yang Semi Gagal

12 April 2024   21:08 Diperbarui: 12 April 2024   21:13 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompasiana.com - Laman login akun pembuatan NPWP (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan sekadar serangkaian angka. Dalam struktur perpajakan sebuah negara, NPWP merupakan fondasi yang membangun kepatuhan pajak dan integritas sistem perpajakan. Warga negara memegang peran kunci dalam menjaga keberlangsungan sistem ini, dan memiliki NPWP adalah langkah awal yang penting dalam memenuhi tanggung jawab pajak mereka.

 NPWP tidak hanya sekadar identifikasi pajak resmi, tetapi juga mencerminkan komitmen warga negara terhadap kepatuhan pajak. Dengan memiliki NPWP, seseorang menegaskan keterlibatannya dalam mendukung pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang tepat waktu dan sesuai. Hal ini menciptakan dasar yang kokoh untuk penyediaan layanan publik, infrastruktur, dan program-program sosial yang dibiayai oleh penerimaan pajak.

Namun, masih banyak dari warga negara Indonesia yang enggan untuk memiliki NPWP. Hal tersebut dikarenakan proses pembuatan dari NPWP itu sendiri, banyak dari mereka menganggap bahwa membuat NPWP itu ribet dan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, sekarang masyarakat bisa membuat NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Ya! NPWP bisa dibuat secara online. Alih-alih harus datang ke kantor pajak, membuat NPWP bisa disambi sambil bersantai di rumah. Yang penting ada syarat-syarat yang mendukung untuk pembuatannya.

Dalam artikel singkat ini, saya ingin berbagai pengalaman saya saat proses pembuatan NPWP. Bisa dikatakan bahwa pembuatan NPWP saya semi gagal, karena ada satu syarat yang belum terpenuhi. Tetapi diluar itu, berdasarkan pengalaman saya dan beberapa teman-teman, pembuatan NPWP secara online cukup mudah dan praktis. Berikut adalah cerita pengalaman saya dalam membuat NPWP.

Sebelumnya, perlu saya sampaikan alasan dibalik pembuatan NPWP yang saya lakukan. Pembuatan NPWP ini awalnya untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan. Dosen saya di mata kuliah tersebut memberi kami tugas, yakni masing-masing mahasiswa harus memiliki NPWP dan membuat apabila belum punya. 

Saya awalnya ketika mendapat tugas tersebut agak sangsi, karena mengingat NPWP diperuntukkan bagi warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak atau memiliki penghasilan diatas batas tertentu. Sementara saya sendiri, adalah mahasiswa yang belum punya penghasilan sendiri dan belum memenuhi syarat wajib pajak.

Tetapi saya mencari informasi lebih lanjut terkait NPWP ini. Dan pembuatan NPWP bagi warga negara yang belum memenuhi syarat wajib pajak cukup sederhana. Bagi mereka yang belum memenuhi syarat, NPWP statusnya bisa dinonaktifkan sehingga tidak perlu punya kewajiban lapor rutin setiap tahun ke kantor pajak. Lagipula, membuat NPWP meskipun belum memenuhi syarat wajib pajak tidak apa-apa. Barangkali kedepannya akan punya rencana membangun usaha/bisnis, tentu NPWP ini sangat diperlukan.

Kompasiana.com - Link verifikasi akun dikirim lewat email terdaftar (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)
Kompasiana.com - Link verifikasi akun dikirim lewat email terdaftar (Dokumen pribadi/Elsa Arta Prayogo)

Pertama-tama, saya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan KK, handphone yang tersambung dengan internet, email aktif, dan pulsa. Kemudian membuat akun di laman  pajak.go.id. Setelah melakukan pendaftaran akun di laman tersebut, saya mendapat email berupa link verifikasi akun. Saya melakukan verifikasi akun dengan memasukkan data dengan benar. Akun saya berhasil dibuat.

Setelah akun berhasil saya buat, kemudian saya login menggunakan email yang terdaftar. Saya diarahkan menuju laman pengisian data diri. Data tersebut meliputi kategori (yakni apakah NPWP tersebut pribadi atau lembaga, pusat atau cabang), identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, info tambahan, persyaratan, pernyataan, dan PP55.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun