Dalam proses pengisian tersebut, yakni tepatnya pada bagian indentitas, ada satu syarat yang belum terpenuhi. Syarat tersebut adalah syarat usia. Dalam proses NPWP, ternyata syarat minimal yang ditentukan adalah 18 tahun, sementara usia saya per tanggal pembuatan NPWP adalah 18 tahun kurang 3 bulan. Sehingga syarat pembuatan NPWP belum bisa terpenuhi, untuk sementara akun saya sudah dibuat, namun saya harus menunggu sekurang-kurangnya tiga bulan agar memenuhi syarat sehingga bisa mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.
Jadi, itu tadi cerita pengalaman saya dalam proses pembuatan NPWP. Sebetulnya, pembuatan NPWP secara online cukup praktis dan mudah, namun tentu harus tetap memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan. Dan perlu saya tuliskan kembali, bahwa pembuatan NPWP tidak hanya diperuntukkan bagi warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak atau berpenghasilan diatas batas tertentu. Bagi warga negara, terlepas ia berpenghasilan atau tidak, tetap bisa membuat NPWP.Â
Karena NPWP ini akan bisa digunakan suatu hari nanti untuk banyak hal, seperti jika kita nantinya mulai memiliki penghasilan, melakukan transaksi tertentu yang memerlukan NPWP, atau jika ingin mendaftar untuk program-program bantuan sosial atau pendukung lainnya yang mungkin memerlukan NPWP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H