Mohon tunggu...
Elsa Sabilla
Elsa Sabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Era Digitalisasi: Modus Kreatif Penipuan Sekali Klik

9 Januari 2024   16:51 Diperbarui: 9 Januari 2024   17:10 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

Di era sekarang, teknologi yang makin pesat hampir semua masyarakat sudah memiliki smartphone dan sudah mampu mengakses media sosial. Berbeda dengan zaman dahulu, ketika ingin melakukan komunikasi jarak jauh harus dengan menggunakan pos sebagai perantara surat pesan yang ingin mereka sampaikan dan itu tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat menerima pesan, dikarenakan keterbatasan teknologi pada saat itu yang jauh berbeda dengan masa sekarang.

Salah satu perkembangan teknologi adalah adanya internet atau dunia maya. Internet sebagai salah satu wadah informasi dan komunikasi online seperti browsing, mencari data dan berita, saling mengirim pesan, dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi online. Hal ini, membawa masyarakat terhadap kemudahan- kemudahan yang ditawarkan melalui teknologi, kita sudah dapat berinteraksi antara satu sama lain tanpa batas meskipun berada di wilayah yang berbeda hanya dengan melalui perantara media sosial.

Pemanfaatan teknologi seperti internet tidak hanya memiliki dampak positif tetapi juga bisa memberikan dampak negatif yang bisa saja merugikan masyarakat. Dampak negatif yang di timbulkan bermacam macam mulai dari cyberbullying, pemalsuan data, hingga meningkatnya tindak kejahatan di dunia maya atau cybercrime. Cybercrime merupakan kejahatan yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan teknologi informasi baik itu internet maupun seluler, seperti penipuan online yang sering terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018-16 Februari 2023. Sementara itu, berdasarkan studi CfDS UGM dari 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban dalam penipuan online dan 36,9% model penipuan berkedok hadiah, lalu sebanyak 33,8% model penipuan online berupa mengirim tautan atau link (Septiani, 2023).

Seperti pada video akun Tiktok dengan nama pengguna MoneyDuck Indonesia, menceritakan model penipuan dengan pengiriman link melalui Whatsapp. Penipuan itu mengatasnamakan pihak kepolisian, bahwa yang bersangkutan melanggar peraturan tata tertib lalu lintas sehingga mendapatkan pesan berupa surat tilang online. Kemudian penipuan tersebut mengirim surat tilang onlinenya dalam bentuk portable document format (pdf), yang di mana jika korban menekan tombol unduh pada pdf tersebut maka data atau identitas korban dapat diambil. Kejadian seupa juga dialami oleh akun @nurfajrikusumah yang ikut berkomentar di video tersebut, dia juga menceritakan bahwa pernah menjadi salah satu korban penipuan model tersebut dengan total kerugian mencapai 9 juta rupiah.

Melihat tingginya kasus penipuan online di Indonesia Bripka Teddy Purbo Siswanto (Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Sleman) menuturkan beberapa faktor penyebab terjadinya tinfak kejahatan penipuan online menggunakan perantara media sosial (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019) :

1. Kultur Budaya

Pergeseran budaya lama menjadi budaya baru atau budaya modern oleh masyarakat berdampak pada penyalahgunaan ilmu pengetahuan yang tanpa adanya rasa tanggungjawab siapa yang melakukannya. Blankenburg menjelaskan bahwa budaya termasuk budaya hukum. Budaya hukum sendiri menunjukan bagaimana sudut pandang masyarakat dalam bersikap terhadap permasalahan hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Kejahatan melalui internet atau cybercrime menjadi contoh tindakan kejahatan berkembang mengikuti perubahan budaya modern.

2. Faktor Pendorong

  •  Semakin tinggi tingkat kemiskinan, pengangguran dan peningkatan penduduk yang tidak merata dari segi kualitas hidup,        sehingga terdorong untuk melakukan penipuan agar dapat bertahan hidup. 
  • Konsumerisme dan budaya materialistik merupakan hasrat seseorang untuk dapat menghasilkan uang dengan cara yang instan, sehingga pola pikir masyarakat Indonesia yang seperti itu dapat meningkatkan kejahatan penipuan baik secara online maupun konvensional.

3. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi menjadi hal utama terjadinya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Meningkatnya kebutuhan hidup serta biaya hidup yang tinggi kerap kali seseorang berani melakukan hal-hal yang dilarang dan dapat merugikan orang lain. Seperti dengan melakukan penipuan salah satunya dengan menggunakan sarana media sosial.

Dengan banyaknya faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan di media sosial mengharuskan kita untuk selalu aware dan waspada terhadap kejahatan yang sering terjadi di era digital ini. Lalu, bagaimana sih caranya agak kita dapat terhindar dan menjadi pengguna media sosial yang bijak dalam menghadapi kejahatan-kejahatan yang terjadi di media sosial. Solusi yang dapat ditawarkan berdasarkan Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) dari permasalahan penipuan di dunia maya terutama dari pemerintah setempat sebagai berikut (Thalib & Rabani, 2023) :

1. Sosialisasi UU ITE

2. Adanya sosialisasi UU ITE sebagai ruang edukasi masyarakat agar terciptanya budaya hukum dalam masyarakat.

3. Penyuluhan seputar berita hoax

Penyuluhan ini dilakukan untuk dapat menghindari berita hoax dan tidak menjadi korban kejahatan online atau cybercrime.   Penyuluhan ini dilakukan seperti dengan penjelasan ciri-ciri berita hoax dan bagaimana cara memilih berita yang akurat dan valid    

 4. Menjelaskan manfaat positif dan negatif media sosial

Mengingat bahwa media sosial memiliki dampak dari 2 sisi baik dampak negatif maupun positif, dengan adanya pemaparan ini diharapkan masyarakat tidak berkelanjutan dalam ketakutan bermedia sosial dengan banyaknya kasus penipuan, tetapi diharapkan juga bisa meningkatkan manfaat positif dari media sosial yang ada.

Selain itu perlunya masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan bisa dilakukan secara individu, seperti kita tidak bisa hanya percaya pada satu berita saja tetapi harus membandingkan dengan berita lain. Lalu, dengan literasi digital kita juga memiliki kemampuan untuk menganalisis dengan baik jika ada kejahatan online yang hadir di teknologi maupun media sosial milik kita, sehingga kita bisa lebih bijak dalam bermedia sosial. 

REFERENSI

Septiani, L. (2023). Kominfo Catatkan 1.730 Kasus Penipuan Online, Kerugian Ratusan Triliun.

Thalib, A. R., & Rabani, F. A. (2023). Proteksi Masyarakat Dalam Menyikapi Penipuan Giveaway di Media Sosial Instagram. 1403--1412.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2019). Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun