Dengan banyaknya faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan di media sosial mengharuskan kita untuk selalu aware dan waspada terhadap kejahatan yang sering terjadi di era digital ini. Lalu, bagaimana sih caranya agak kita dapat terhindar dan menjadi pengguna media sosial yang bijak dalam menghadapi kejahatan-kejahatan yang terjadi di media sosial. Solusi yang dapat ditawarkan berdasarkan Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) dari permasalahan penipuan di dunia maya terutama dari pemerintah setempat sebagai berikut (Thalib & Rabani, 2023) :
1. Sosialisasi UU ITE
2. Adanya sosialisasi UU ITE sebagai ruang edukasi masyarakat agar terciptanya budaya hukum dalam masyarakat.
3. Penyuluhan seputar berita hoax
Penyuluhan ini dilakukan untuk dapat menghindari berita hoax dan tidak menjadi korban kejahatan online atau cybercrime.  Penyuluhan ini dilakukan seperti dengan penjelasan ciri-ciri berita hoax dan bagaimana cara memilih berita yang akurat dan valid  Â
 4. Menjelaskan manfaat positif dan negatif media sosial
Mengingat bahwa media sosial memiliki dampak dari 2 sisi baik dampak negatif maupun positif, dengan adanya pemaparan ini diharapkan masyarakat tidak berkelanjutan dalam ketakutan bermedia sosial dengan banyaknya kasus penipuan, tetapi diharapkan juga bisa meningkatkan manfaat positif dari media sosial yang ada.
Selain itu perlunya masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan bisa dilakukan secara individu, seperti kita tidak bisa hanya percaya pada satu berita saja tetapi harus membandingkan dengan berita lain. Lalu, dengan literasi digital kita juga memiliki kemampuan untuk menganalisis dengan baik jika ada kejahatan online yang hadir di teknologi maupun media sosial milik kita, sehingga kita bisa lebih bijak dalam bermedia sosial.Â
REFERENSI
Septiani, L. (2023). Kominfo Catatkan 1.730 Kasus Penipuan Online, Kerugian Ratusan Triliun.
Thalib, A. R., & Rabani, F. A. (2023). Proteksi Masyarakat Dalam Menyikapi Penipuan Giveaway di Media Sosial Instagram. 1403--1412.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (2019). Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana.