Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Â Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.
Hukum administrasi berkembang pesat selama abad kedua puluh, ketika badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi dan politik dari interaksi manusia. Negara-negara hukum perdata sering memiliki pengadilan administratif khusus yang meninjau keputusan ini.
Hukum  Administrasi  negara  yang  ada  di  Indonesia  merupakan  warisan  dari pemerintahan  kolonial  belanda.  Perkembangan  Hukum  Administrasi  Negara  Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan  administrasi  negara  Indonesia  selanjutnya  mengarah  kepada  pembedaan antara  administrasi  negara  yang  mengurus  kegiatan  rutin  pelayanan  masyarakat  dengan administrasi  pembangunan  yang  mengurus  proyek-proyek  pembangunan  terutama pembangunan  fisik. Â
Penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia memiliki peranan penting dalam  melakukan  kontrol  terhadap  jalannya  instrumen-instrumen  pemerintah  seperti badan-badan  milik  pemerintah  dan  pejabat-pejabat  pemerintah  yang  melakukan pelanggaran  baik  itu  pencurian  atau  penyalah  gunaan  wewenangnya  yang  dimana  akan menyinggung  perlindungan  bagi  subyek  hukum  yang  dirugikan  oleh  negara  maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN. Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakan hukum sendiri. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Jadi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan sebagai penegakan hukum agar semua aktivitas pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H