Mohon tunggu...
Elsa
Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Inovatif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Administrasi Negara di Indonesia

14 Juli 2022   20:30 Diperbarui: 14 Juli 2022   20:34 3776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.  Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan dari unit-unit administratif pemerintah yang merupakan bagian dari cabang eksekutif di bidang-bidang seperti perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi, dan transportasi.

Hukum administrasi berkembang pesat selama abad kedua puluh, ketika badan legislatif di seluruh dunia menciptakan lebih banyak lembaga pemerintah untuk mengatur bidang sosial, ekonomi dan politik dari interaksi manusia. Negara-negara hukum perdata sering memiliki pengadilan administratif khusus yang meninjau keputusan ini.

Hukum   Administrasi   negara   yang   ada   di   Indonesia   merupakan   warisan   dari pemerintahan   kolonial   belanda.  Perkembangan   Hukum   Administrasi   Negara   Indonesia terjadi pada saat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan  administrasi   negara  Indonesia   selanjutnya   mengarah   kepada   pembedaan antara  administrasi   negara   yang  mengurus  kegiatan  rutin  pelayanan  masyarakat   dengan administrasi   pembangunan   yang   mengurus   proyek-proyek   pembangunan   terutama pembangunan   fisik.  

Penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia memiliki peranan penting dalam   melakukan   kontrol   terhadap   jalannya   instrumen-instrumen   pemerintah   seperti badan-badan   milik   pemerintah   dan   pejabat-pejabat   pemerintah   yang   melakukan pelanggaran  baik  itu  pencurian  atau   penyalah  gunaan  wewenangnya  yang  dimana  akan menyinggung   perlindungan   bagi  subyek  hukum  yang  dirugikan  oleh  negara  maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN. Penerapan HAN itu sendiri sangat tegas dan mempunyai penegakan hukum sendiri. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Jadi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Hukum Administrasi Negara sangat diperlukan sebagai penegakan hukum agar semua aktivitas pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun