Pasal keenam pada menyatakan setengah daripada asrar (rahasia) ruh, qalbu (hati), nafsu, akal, sirr (pelan), khafi (tersembunyi), dan daripada waradat (yang dalam hati), hatharat (niat, kehendak), ilham, dan wahyu yang datang dari hadirat Allah Yang Maha Tinggi kepada 'abd (hamba)-Nya, lihat pada halaman 134.
Pada bagian bab yang kedua pada menyatakan martabat badan. Pasal pertama pada menyatakan bagaimana kejadian badan, dan barang yang mengikut dengannya, lihat pada halaman 153.Â
Pasal kedua pada menyatakan perintah ruh akan badan dan barang yang mengikuti denganya, lihat pada halaman 158. Â Pasal ketiga pada menyatakan segala daripada hal ihwal ruh diajak bicara oleh Allah Ta'ala, ketika ia dikeluarkan dari shulb (rusuk) Nabi Adam, lihat pada halaman 213.
Pasal keempat pada menyatakan setengah daripada kaifiat (keutamaan) ruh tatkala dikeluarkan Allah Ta'ala akan dia daripada rusuk Nabi Adam kepada rahim Siti Hawa, dan menyatakan perintah ruh akan nutfah (air mani), menyatakan setengah daripada rahasia yang ditaruhkan Allah Ta'ala dalam badan, lihat pada halaman 223.Â
Pasal kelima pada menyatakan segala martabat ruh dan segala maklumnya, segala tempat kembalinya, kemudian daripada bercerai ia dengan badan, lihat pada halaman 247.
Dari ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa jika melihat angka tahun selesainya manuskrip tersebut, yakni tahun 1886 maka dapat dipastikan kalau Islam telah ada di Peradong sebelum angka tahun tersebut, bisa jadi bersamaan dengan hadirnya Islam di Muntok.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H