Pernikahan adalah sebuah hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki tujuan untuk saling menyempurnakan separuh agama yang dilandasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam syari'at Islam. Setiap pasangan ingin hubungan pernikahan berjalan dengan harmonis yang menuju kepada keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.Â
Ketika pasangan memutuskan untuk melakukan sebuah ikatan pernikahan, maka pada saat itu keduanya berjanji untuk selalu setia sampai akhir hayat. Namun, pada dasarnya bahwa suatu pernikahan tidaklah selalu berjalan dengan mulus. Percekcokan antara pasangan terlihat sudah biasa karena hal itu menjadi sebuah tantangan dalam menjalankan bahtera rumah tangga.
Dalam Islam bahwa perceraian sangatlah dibenci oleh Allah, seperti hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud, kitab al-Thalaq hadits ke 1863 "abghad al-Halah ila Allah al-Thalaq" perbuatan halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah talak (Kalsum & Ghazali, 2015). Karena kemudian dari perceraian itu akan menimbulkan efek negatif bagi kehidupan pribadi masing-masing, baik dari masyarakat, keluarga, maupun lingkungan sekitar. Disamping itu, dibolehkannya perceraian dalam islam adalah sebagai bentuk penghargaan agama Islam terhadap kemanusiaannya manusia.
Putusnya hubungan perkawinan dalam sebuah rumah tangga, pastilah memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya. Dan dalam islam sendiri terdapat beberapa sebab terjadinya perceraian yaitu syiqaq, nusyuz, fasakh, dan salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhisyah.Â
- Syiqaq
Jadi, dalam islam syiqaq itu berarti pertengkaran antara suami dan istri yang sudah tidak bisa untuk diselesaikan kembali dengan cara apapun. Karena syiqaq pada dasarnya lebih mengarah kepada pertengkaran yang hebat antara keduanya, jika kasus syiqaq ini terjadi biasanya diutus seorang hakim yang akan menunjuk dari masing-masing pihak keluarga dengan tujuan sebagai penengah dari konflik yang terjadi. Pihak tersebut akan mengadakan sebuah penyelidikan yang menjadi sebab syiqaq itu terjadi serta bagaimana cara mendamaikan situasi atau mengambil jalan menyelesaikan perkawinan tersebut sebagai satu-satunya jalan terbaik.
Syiqaq adalah krisis memuncak yang terjadi antara suami istri sedemikian rupa, sehingga antara suami istri terjadi pertentangan pendapat dan pertengkaran menjadi dua pihak yang tidak mungkin dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Terhadap kasus syiqaq ini terdapat hakam yang bertugas menyelidiki dan mencari hakikat permasalahannya sebab musabab munculnya persengketaan berusaha seberapa mungkin untuk mendamaikan kembali agar suami istri kembali hidup bersama dengan sebaik-baiknya, kemudian jika jalan perdamaian tidak kembali mungkin ditempuh, maka kedua hakam berhak mengambil inisiatif untuk menceraikannya (Ghozali, 2003).
Maka dari itu, syiqaq ini dapat mempengaruhi hubungan suami dan istri dalam sebuah rumah tangga yang akan melahirkan perpisahan bagi keduanya. Dan syiqaq juga menjadi sebab muasal terjadinya suatu perceraian yang hampir tidak bisa diredakan. Dari adanya syiqaq ini juga dapat menjadikan suatu pelajaran bagi suami dan istri agar sebesar apapun masalah yang dialami dalam kehidupan keluarga, haruslah dibicarakan secara baik-baik supaya ada jalan dalam memutuskan suatu perkara.
- Nusyuz
Bahwa nusyuz dapat diartikan sebagai sikap kedurhakaan yang dilakukan oleh pasangan baik istri maupun suami dalam sebuah rumah tangga. Kedurhakaan tersebut dapat dilihat ketika suami atau istri tidak menjalankan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pasangan. Hal ini dapat terjadi dalam bentuk pelanggaran perintah, ketika suami atau istri tidak menjalankan hak dan kewajiban terhadap masing-masing dan hal-hal yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Kedurhakaan ini menjadi suatu permasalahan awal yang menjadi hubungan tersebut renggang.
Nusyuz bermakna kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Hal ini terjadi dalam bentuk pelanggaran perintah penyelewengan dan hal-hal yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Kemungkinan nusyuznya suami dapat terjadi dalam bentuk kelalaian dari pihak suami untuk memenuhi kewajiban pada istri, baik nafkah lahir maupun nafkah batin (Saputra, 2020).
- Fasakh
 Fasakh ini merupakan sebuah kewajiban dan hak-hak yang harus dijalankan oleh seorang suami terhadap istri dengan sebaik mungkin. Dimana kewajiban ini mengharuskan suami selalu memuliakan dan mengistimewakan istri tanpa adanya suatu kemudharatan, yang menjadikan si istri mengalami kesengsaraan dan membahayakan atas perilaku yang diperbuat oleh suami. Karena dalam islam sendiri tidak diperbolehkan adanya suatu kondisi membahayakan dan juga melarang melakukan hal tersebut dari kedua belah pihak. Dalam suatu hadist Rasulullah SAW bersabda:
Tidaklah boleh kemudharatan dan tidak boleh saling menimbulkan kemudharatan (Ghozali, 2003).
Apalagi ketika suami sampai melakukan sebuah kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadikan istri mengalami suatu luka atau penyakit maka suami tersebut telah gagal dalam menjalankan kewajibannya dan menyia-nyiakan hak-hak yang harus diberikan kepada sang istri. Lalu jika benar adanya sang suami tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pihak istri berhak untuk mengambil keputusan yaitu mengajukan suatu perceraian.
Hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya. Suami dilarang menyengsarakan kehidupan istri dan menyia-nyiakan haknya. Para fuqaha' menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami dan istri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak yang menderita mudharat dapat mengambil prakarsa untuk putusnya perkawinan (Ghozali, 2003).
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhisyahÂ
Islam sangatlah melarang keras adanya suatu perbuatan zina karena perbuatan tersebut sungguh keji, apalagi yang melakukan perbuatan tersebut sudah memiliki hubungan yaitu suami dan istri. Perbuatan zina atau bisa disebut juga fakhisyah ini secara tidak langsung akan merusak harga diri dari masing-masing yang melakukannya baik suami maupun istri.
Imam As-Sa'di mengatakan bahwa buruknya zina ini menjadikannya sebagai perbuatan keji yang dipandang buruk dalam syariat. Perzinahan adalah perbuatan yang dapat merusak kehormatan suami istri, mencampuradukkan keturunan, dan keburukan lainnya (Yulianti, 2022).
Dalam hal ini juga bahwa perzinahan akan berdampak pada kehidupan rumah tangga yang menjadi tidak harmonis, sehingga akan adanya suatu ucapan buruk dan saling tuduh menuduh yang dilontarkan oleh suami maupun istri terhadap perbuatan yang dilakukannya. itu. Akan tetapi, dalam hal itu ada suatu cara agar tuduhan tersebut benar adanya yaitu dengan li'an.Â
Menurut hukum Islam, li'an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian di sertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu  (Ghozali, 2003).
Akan tetapi, dari kutipan diatas ketika sang suami melakukan li'an kepada istrinya lalu sang istri tidak menerima hal tersebut. Dan istri berhak untuk melakukan sumpah balik kepada suaminya. Kemudian ketika memutuskan untuk bercerai, maka li'an ini bersifat tetap tidak bisa diubah sebab sudah termasuk perceraian tahap ketiga atau talak tiga.
Perbuatan ini dapat menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya. Cara penyelesaiannya adalah membuktikan tuduhan yang didakwakan, dengan cara li'an seperti telah disinggung di muka. Bila suami melakukan li'an kepada istrinya, sedangkan istrinya tidak menerima maka istrinya boleh melakukan sumpah li'an juga terhadap suaminya. Li'an sesungguhnya telah memasuki "gerbang" putusnya perkawinan, dan bahkan untuk selama-lamanya, karena akibat li'an adalah terjadinya talak ba'in kubra (Saputra, 2020).
Daftar Pustaka
Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat (Pertama). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta
Kalsum, L. U., & Ghazali, A. M. (2015). Tafsir Ahkam. UIN Pres. JakartaÂ
Saputra, F. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Perceraian Dengan Alasan Suami Masih Menjalin Komunikasi Dengan Mantan Istri Dan Anak. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Yulianti, C. (2022). Perzinahan Dalam Islam Dilarang Keras, Pelakunya Bisa Diberi Hukuman Ini. Detikcom. Diakses pada 07 Juni 2023 melalui https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6491055/perzinahan-dalam-islam-dilarang-keras-pelakunya-bisa-diberi-hukuman-ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H