Mohon tunggu...
Elpira Pebrian
Elpira Pebrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya mempunyai berbagai macam hobi diantaranya yaitu bernyanyi, bermain bola basket dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Perceraian, Apa Saja?

10 Juli 2023   09:13 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:20 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://pixabay.com/id/

Tidaklah boleh kemudharatan dan tidak boleh saling menimbulkan kemudharatan (Ghozali, 2003).

Apalagi ketika suami sampai melakukan sebuah kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadikan istri mengalami suatu luka atau penyakit maka suami tersebut telah gagal dalam menjalankan kewajibannya dan menyia-nyiakan hak-hak yang harus diberikan kepada sang istri. Lalu jika benar adanya sang suami tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pihak istri berhak untuk mengambil keputusan yaitu mengajukan suatu perceraian.

Hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istrinya dan menimbulkan kemudharatan terhadapnya. Suami dilarang menyengsarakan kehidupan istri dan menyia-nyiakan haknya. Para fuqaha' menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami dan istri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak yang menderita mudharat dapat mengambil prakarsa untuk putusnya perkawinan (Ghozali, 2003).

  • Salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhisyah 

Islam sangatlah melarang keras adanya suatu perbuatan zina karena perbuatan tersebut sungguh keji, apalagi yang melakukan perbuatan tersebut sudah memiliki hubungan yaitu suami dan istri. Perbuatan zina atau bisa disebut juga fakhisyah ini secara tidak langsung akan merusak harga diri dari masing-masing yang melakukannya baik suami maupun istri.

Imam As-Sa'di mengatakan bahwa buruknya zina ini menjadikannya sebagai perbuatan keji yang dipandang buruk dalam syariat. Perzinahan adalah perbuatan yang dapat merusak kehormatan suami istri, mencampuradukkan keturunan, dan keburukan lainnya (Yulianti, 2022).

Dalam hal ini juga bahwa perzinahan akan berdampak pada kehidupan rumah tangga yang menjadi tidak harmonis, sehingga akan adanya suatu ucapan buruk dan saling tuduh menuduh yang dilontarkan oleh suami maupun istri terhadap perbuatan yang dilakukannya. itu. Akan tetapi, dalam hal itu ada suatu cara agar tuduhan tersebut benar adanya yaitu dengan li'an. 

Menurut hukum Islam, li'an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian di sertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu  (Ghozali, 2003).

Akan tetapi, dari kutipan diatas ketika sang suami melakukan li'an kepada istrinya lalu sang istri tidak menerima hal tersebut. Dan istri berhak untuk melakukan sumpah balik kepada suaminya. Kemudian ketika memutuskan untuk bercerai, maka li'an ini bersifat tetap tidak bisa diubah sebab sudah termasuk perceraian tahap ketiga atau talak tiga.

Perbuatan ini dapat menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya. Cara penyelesaiannya adalah membuktikan tuduhan yang didakwakan, dengan cara li'an seperti telah disinggung di muka. Bila suami melakukan li'an kepada istrinya, sedangkan istrinya tidak menerima maka istrinya boleh melakukan sumpah li'an juga terhadap suaminya. Li'an sesungguhnya telah memasuki "gerbang" putusnya perkawinan, dan bahkan untuk selama-lamanya, karena akibat li'an adalah terjadinya talak ba'in kubra (Saputra, 2020).

Daftar Pustaka

Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat (Pertama). Kencana Prenadamedia Group. Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun