Mohon tunggu...
Elpa Sabarata
Elpa Sabarata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup untuk jujur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perselisihan Kepemilikan Tanah Antar-Negara

12 Maret 2024   14:41 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:50 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, penting untuk memperhatikan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa internasional seperti arbitrase, karena hal ini dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan perselisihan yang melibatkan warga negara dari berbagai negara. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai hukum perdata internasional dapat membantu memudahkan penyelesaian perselisihan hukum yang melibatkan warga negara dari berbagai negara.

Dalam kasus ini, penyelesaian perselisihan mungkin dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa internasional atau melalui pengadilan di negara yang berlaku hukumnya. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus mengumpulkan bukti-bukti yang memadai dan mencari bantuan dari ahli hukum yang terampil dalam hukum perdata internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun