Dan data menunjukkan, kenaikan UMR dengan kenaikan harga properti dari tahun ke tahun tidaklah seimbang, karna UMR memiliki grafik kenaikan yang landai sedangkan biaya properti memiliki kenaikan yang sangat curam. Jika dibandingkan dengan index harga properti residensial, kenaikan harga properti secara kumulatif naik hingga 5%, sedangkan apabila dipukul rata kenaikan gaji karyawan hanya mengalami kenaikan 3,1%.Â
Dalam persoalan pembelian rumah sekitar 80% masyarakat Indonesia membangun rumahnya secara mandiri, itu artinya sekitar 80% masyarakat Indonesia tidak membutuhkan Tapera untuk menyelesaikan persoalan pengadaan rumah. Dan untuk masyarakat yang belum bisa memiliki rumah secara mandiri, sebenarnya persoalan mereka bukanlah karena mereka tidak bisa menabung namun karena kenaikan gaji mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga properti.
Namun,kenyataannya pemerintah juga tidak melakukan regulasi yang adil antara gaji UMR dengan harga properti yang tentunya jika dilakukan akan dapat menyelesaikan persoalan kekhawatiran pemerintah mengenai masyarakat yang belum memiliki rumah.Â
Di sisi lain, masyarakat juga kurang bisa mempercayai pemerintah dalam pelaksanaan program Tapera ini. Selain ketidakjelasan manfaat dari Tapera itu sendiri, Kegagalan program serupa di masa lampau, seperti Jamsostek dan Asuransi Tenaga Kerja (Astek), masih membekas di ingatan masyarakat.Â
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa program Tapera juga akan bernasib sama. Karena besarnya dana Tapera tanpa adanya pengawasan dan akuntabilitas yang ketat juga transparansi kepada masyarakat membuat kekhawatiran akan adanya resiko tinggi dalam penyalahgunaan dana.
Dan yang paling penting dalam hal ini adalah kurangnya keterlibatan atau partisipasi dari publik atau masyarakat dalam proses penyusunan dan pengesahan UU Tapera ini, sehingga keterbukaannya sangat diagukan oleh masyarakat. Selain itu, para pekerja juga walaupun tanpa adanya Tapera sudah mendapatkan potongan gaji dari beberapa iuran dan pajak, contohnya antara lain: BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Pajak Penghasilan, serta Potongan Utang dan Pinjaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H