Mohon tunggu...
Elok Muzayyanah
Elok Muzayyanah Mohon Tunggu... Administrasi - IESP 17 Universitas Jember

“Education is not preparation for life. Education is life it self ” (John Dewey)

Selanjutnya

Tutup

Money

Target Inflasi Indonesia: Quantitative Easing (QE) Not Printing Money

19 Mei 2020   19:14 Diperbarui: 19 Mei 2020   19:12 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, pembelian aset yang dibiayai oleh uang bank sentral harus menaikkan harga aset. Jika harga aset lebih tinggi, maka akan mengurangi biaya pinjaman, mendorong konsumsi dan pengeluaran investasi yang lebih tinggi. Harga aset yang lebih tinggi juga meningkatkan kekayaan pemegang aset, yang seharusnya mendorong pengeluaran mereka. Sehingga tingkat konsumsi meningkat dan akan memenuhi target inflasi

Mengapa  Bank Indonesia memilih  QE ?

Alih-alih menerima usulan pemerintah RI untuk menambah jumlah uang beredar dengan mencetak uang. Bank Indonesia, memilih melakukan Quantitative Easing (QE) untuk memperluas jumlah uang beredar melalui pembelian aset atau SBN dari pasar sekuder yang dijual asing, menurunkan setoran giro wajib minimum (GWM) perbankkan guna menambah likuiditas di perbankkan. 

Quantitative Easing (QE) menggeser fokus kebijakan moneter ke arah kuantitas uang serta harga uang. Dengan tingkat suku bunga yang mendekati nol, pembelian SBN harus memberikan stimulus tambahan untuk pengeluran uang secara nominal karena hal tersebut dapat membantu memenuhi target inflasi.

Dilansir dari website Bank Indonesia 2020, target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. 

Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sasaran inflasi 2019-2021 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2017, masing-masing sebesar 3,5%, 3,0% dan 3,0%, dengan deviasi masing-masing 1%. Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil.

Berdasarkan siaran pers hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia (RDG) pada tanggal 19 Mei 2020 pukul 13.30. Bank Indonesia melaporkan bahwa inflasi tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK pada april 2020 tercatat sebesra 0,08% (mtm) lebih rendah dari bulan Maret yang tercatat sebesar 0, 10% (mtm). 

Inflasi yang rendah ini diakibatkan dari dampaknya penyebaran Covid 10. Dimana kebijakan pemerintah untuk melakukan social distancing dan pysichal distancing dalam upaya memutus tali penyebaran Covid 19 secara tidak langsung menurunkan minat konsumsi masyarakat sehingga harga-harga mulai turun. 

Inflasi inti menurun, dipengaruhi oleh konsistenya Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspetasi inflasi sesui dengan target dan melambatnya permintaan domestik.

 Kelompok volatile food mencatat bahwa deflasi yang terjadi dipengaruhi oleh korelaasi harga di beberapa komoditas akibat melambatnya permintaan serta memadainya pasokan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun