Mohon tunggu...
Elok Mawadatul Faiqoh
Elok Mawadatul Faiqoh Mohon Tunggu... Lainnya - elokmf_

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah dalam Pandangan Hukum Islam

6 Maret 2018   22:31 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:01 9471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Risywah

Risywah adalah istilah syar'i yang dikenal didalam syariat. Bisa juga dikatakan risywah itu adalah bentuk praktik yang tidak  jujur, merampas hak orang lain.

Para ulama telah mendefinisikan risywah baik secara etimologi maupun terminologi.

Definisi risywah secara bahasa (etimologi)

Suap-menyuap dalam bahasa arab disebut dengan risywah. Sedangkan risywah dalam bahasa arab berasal dari kata kerja atau fi'il dan masdhar ( kata jadian) dari kata kerja tersebut.

Definisi risywah secara istilah (terminologi)

Di dalam al mu'jam al wasit dijelaskan bahwa makna risywah adalah "Apa saja yang diberikan ( baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan suatu yang haq".

Ibnu Hajar al 'Asqalani didalam kitabnya Fath Al Baari telah menukil perkataan ibnu al 'arabi ketika menjelaskan tentang makna risywah sebagai berikut : "Risywah atau suap-menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".

Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin risywh adalah sesuatu yang diberikan kepada hakim atau orang yang mempunyai wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginannya. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Adapun menurut MUI risywah (suap) adalah pemberian yang diberikan oleh seorang kepada orang lain atau penjabat , dengan maksud meluluskan sesuatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.

Jadi dari berbagai definisi diatas dapat kita simpulkan tentang definisi risywah secara terminologis yaitu suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan atau kekuasaan guna menghalalkan atau melancarkan yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun