A. PENDAHULUAN
    Upaya pemberantasan korupsi telah dicoba semenjak lama dengan memakai bermacam metode, sanksi terhadap pelakon korupsi telah diperberat, tetapi nyaris tiap hari kita masih membaca ataupun mendengar terdapatnya kabar menimpa korupsi. Kabar menimpa pembedahan tangkap tangan( OTT) terhadap pelakon korupsi masih kerap terjalin. Yang lumayan menggemparkan merupakan tertangkap tangannya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK. Setelah itu, tidak kalah menggemparkannya merupakan kabar menimpa tertangkap tangannya anggota DPRD Kota Mataram yang melaksanakan pemerasan terpaut dengan dana dorongan rehabilitasi sarana pembelajaran yang terdampak musibah gempa bumi Lombok, NTB. Di dasar ini hendak dijabarkan menimpa pemicu, hambatan, pemecahan serta regulasi korupsi di Indonesia.
    Sebutan korupsi berasal dari bahasa latin ialah corruptio. Dalam bahasa Inggris merupakan corruption ataupun corrupt, dalam bahasa Perancis diucap corruption serta dalam bahasa Belanda diucap dengan coruptie. Rasanya dari bahasa Belanda seperti itu lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, kurang baik; suka menerima duit sogok( mengenakan kekuasaannya buat kepentingan sendiri serta sebagainya). Korupsi merupakan perbuatan yang kurang baik( semacam penggelapan duit, penerimaan duit sogok serta sebagainya). Korupsi berdampak sangat beresiko untuk kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, serta orang.
B. PEMBAHASAN
    Secara garis besar terdapatnya kedisiplinan itu dipadati oleh terdapatnya peraturan tata tertib, ketentuan- ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah ataupun norma yang tertuang letaknya di dalam warga selaku norma hukum. Dengan terdapatnya tatanan norma tersebut, hingga posisi yang sangat ditekankan merupakan norma hukum, walaupun norma lain tidak kalah berarti kedudukannya dalam kehidupan warga. Buat mewujudkan tertib sosial, negeri menetapkan serta mengesahkan peraturan perundang- undangan buat mengendalikan warga. Peraturan- peraturan itu memiliki sanksi hukum yang sifatnya memforsir. Maksudnya apabila peraturan itu hingga dilanggar hingga kepada pelanggarnya bisa dikenakan hukuman. Tipe hukuman yang hendak dikenakan terhadap sang pelanggar hendak sangat bergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar.
1.) Bahaya Korupsi terhadap Warga serta Individu
    Bila korupsi dalam sesuatu warga sudah menggila serta jadi santapan warga tiap hari, hingga dampaknya hendak menjadikan warga tersebut selaku warga yang kacau, tidak terdapat sistem sosial yang bisa berlaku dengan baik. Tiap orang dalam warga cuma hendak mementingkan diri sendiri( self interest), apalagi selfishness. Korupsi pula membahayakan terhadap standar moral serta intelektual warga. Kala korupsi menggila, hingga tidak terdapat nilai utama ataupun kemulyaan dalam warga. Theobald melaporkan kalau korupsi memunculkan hawa ketamakan, selfishness, serta sinisism.
2.) Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda
    Salah satu dampak negatif yang sangat beresiko dari korupsi pada jangka panjang merupakan rusaknya generasi muda. Dalam warga yang korupsi sudah jadi santapan tiap hari, anak berkembang dengan individu antisosial, berikutnya generasi muda hendak menyangka kalau korupsi selaku perihal biasa( ataupun apalagi budaya), sehingga pertumbuhan pribadinya jadi terbiasa dengan watak tidak jujur serta tidak bertanggung jawab.
3.) Bahaya korupsi terhadap politik
    Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi hendak menciptakan pemerintahan serta pemimpin warga yang tidak legitimate di mata publik. Bila demikian keadaannya, hingga warga tidak hendak yakin terhadap pemerintah serta pemimpin tersebut, dampaknya mereka tidak hendak patuh serta tunduk pada otoritas mereka. Di samping itu, kondisi yang demikian itu hendak merangsang terbentuknya instabilitas sosial politik serta integrasi sosial, sebab terjalin pertentangan antara penguasa serta rakyat. Apalagi dalam banyak permasalahan, perihal ini menimbulkan tumbangnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, semacam yang terjalin di Indonesia.