"tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antara dia dengan Allah (Hr. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah).
"Apabila seorang perempuan itu salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dalam kurung kemaluannya dan menaati suaminya maka masuklah ia ke dalam surga dari pintu-pintu yang dikehendakinya" (HR. Al Bazzar).
"Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain, dan tidak boleh laki-laki berkemul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga perempuan tidak boleh bertemu dengan sesama perempuan dalam satu kain." (HR. Muslim).
Aurat 11. Menjaga Cara dan Gaya Berpakaian Sesuai Syariat
Ketika pakaian sesuai syariat maka pakaian itu bukanlah aurat melainkan penutup aurat.
Pakaian memang bukan merupakan aurat dari bagian tubuh, namun pakaian adalah kebutuhan primer manusia yang berfungsi sebagai alat penutup aurat bila manusia tidak menggunakan pakaian maka seluruh auratnya akan terlihat.
Pakaian menjadi aurat ketika pakai itu adalah pakaian tipis ketat yang membentuk dan membuka bagian-bagian tubuh tertentu.
"Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang mencolok mata, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti". (HR. Ahmad Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Allah telah berfirman dalam QS. Al- A'raf (7) :26.
Al-A'raf · Ayat 26
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦