Mohon tunggu...
Latatu Nandemar
Latatu Nandemar Mohon Tunggu... Relawan - lahir di Pandeglang Banten

Lahir di Pandeglang, Banten. seorang introvert yang bisa menjadi extrovert ketika situasi mengharuskan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saya Rasa Larangan Menjual Rokok Ketengan Masih Bisa Diakali dengan Cara Ini

11 Februari 2023   15:51 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:04 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari tahun ke tahun, permasalahan rokok memang masih belum ada titik temu. Di sisi lain merusak kesehatan, tetapi di sisi lain menjadi sumber pemasukan bagi negara. Mungkin itu sebabnya pemerintah tetap tidak berani mengambil keputusan untuk melarang keberadaan rokok secara total di Indonesia ini.

Angka perokok aktif di Indonesia tidaklah sedikit, bahkan meningkat. Dan itu tidak saja didominasi oleh orang dewasa yang punya uang lebih, mereka yang finansialnya sangat di bawah standar pun banyak yang menjadi ahli hisap benda yang bahan bakunya dari tembakau ini. Belum lagi anak-anak pelajar yang ingin terlihat gagah-gagahan dengan memutar-mutar sebatang rokok di jemari mereka, sangat banyak juga.

Berbagai cara sudah dicoba oleh pemerintah kita untuk mengurangi angka perokok di negeri ini. Mulai dari menaikkan pajak, melarang masyarakat mengkonsumsi rokok di ruang maupun sarana publik, memberi ancaman melalui tulisan pemberitahuan bahaya efek merokok yang bahkan dilengkapi dengan gambar yang cukup mengerikan untuk dilihat oleh siapa saja, tetapi itu semua masih belum membuahkan hasil.

Dan kini, Pak Presiden Jokowi membuat peraturan terbaru untuk masalah rokok ini, yaitu dengan membuat kebijakan untuk tahun 2023 tidak boleh lagi menjual rokok batangan atau bagi para penikmat rokok biasanya disebut rokok ketengan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Alasan dibuat peraturan ini adalah agar masyarakat tidak terlalu mudah mendapatkan rokok sehingga angka kesehatan masyarakat meningkat. Jadi harapannya adalah dengan tidak mudahnya rokok batangan didapat, maka angka penyakit yang disebabkan oleh rokok akan jauh berkurang pada angka serendah-rendahnya.

Rokok batangan adalah solusi yang dipakai oleh mereka yang ingin merokok tetapi tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli satu bungkus yang harganya memang relatif mahal. Dengan membeli batangan, mereka hanya mengeluarkan uang yang tidak banyak, cukup dengan merogoh kantong beberapa ribu rupiah saja, maka akan bisa mereka nikmati rokok tersebut sendirian. Rokok-rokok batangan ini juga yang sering dikonsumsi oleh para pelajar karena harganya sangat cocok dengan keuangan mereka.

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan efektif untuk menekan angka pengguna rokok? atau masih akan bernasib sama seperti kebijakan-kebijakan lainnya? yaitu dianggap angin lalu saja.

Karena...

Kita adalah warga Indonesia, masyarakatnya sangat kreatif untuk bisa mengakali segala macam bentuk larangan-larangan yang dibuat meskipun larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk kebaikan setiap warganya.

Mereka para perokok ini pasti memiliki beberapa strategi agar tetap bisa menikmati rokok meski dengan isi kantong yang sangat terbatas. Dan sepengamatan saya, mungkin beberapa cara berikut akan mereka gunakan untuk tetap bisa membeli rokok meskipun aturan larangan membeli rokok batangan diterapkan.

Pertama adalah dengan cara patungan. Cara ini biasa dipakai oleh para pelajar atau mungkin saja pengangguran yang memiliki uang tak cukup untuk membeli rokok bungkusan. Masing-masing para perokok bermodal cekak ini akan mengumpulkan uang dengan jumlah yang kadang rata dan kadang ada yang hanya menyumbang alakadarnya.

Setelah uang terkumpul, maka mereka akan membeli rokok yang merknya sudah mereka sepakati bersama. Kemudian setelahnya mereka akan menikmati rokok tersebut bersama-sama hingga habis. Biasanya disertai dengan segelas kopi yang juga dinikmati bersama-sama juga.

Cara patungan ini pastinya akan dilakukan oleh semua penikmat rokok dari berbagai kalangan setelah peraturan larangan membeli rokok batangan ini mulai diberlakukan.

Kedua adalah dengan cara membeli rokok ilegal. Rokok ilegal kini sedang marak. Dengan merk-merk yang belum begitu familiar dengan telinga kita, mereka hadir dalam dunia per-asap-an di tanah air ini dengan desain kemasan yang dibuat hampir-hampir mirip mengikuti desain kemasan rokok legal yang berharga mahal.

Tetapi, harga rokok ilegal ini dibanderol dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari rokok legal yang ada. Dengan harga yang sangat terjangkau tersebut, saya yakin permasalahan larangan membeli rokok ketengan tidak lagi menjadi kendala bagi para perokok.

Masalah rasa, itu tidak akan menjadi soal. Karena kebanyakan para perokok tidak pernah memikirkan rasa, bagi mereka yang terpenting adalah bisa ber-asap setiap harinya.

Cara ketiga adalah mencari penjual rokok yang nakal. Ciri khas dari sesuatu yang dilarang adalah memunculkan rayuan untuk melanggarnya. Dengan adanya larangan ini bukan berarti para penjual akan mematuhinya. Karena memang meski dilarang untuk menjual rokok secara ketengan, belum ada sistem yang bisa mengawasi para pedagang rokok yang jumlahnya sangat banyak ini.

Terutama kios-kios kecil yang bertebaran di pinggiran jalan dan juga pelosok-pelosok kampung. Bagaimana cara mengawasi mereka. Tanpa ada pengawasan yang ketat saya yakin, larangan tersebut akan diabaikan saja.

Jadi, apakah penerbitan peraturan larangan menjual rokok batangan ini akan menjadi solusi terbaik untuk masalah yang sudah sangat lama ini? Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun