Pertama adalah dengan cara patungan. Cara ini biasa dipakai oleh para pelajar atau mungkin saja pengangguran yang memiliki uang tak cukup untuk membeli rokok bungkusan. Masing-masing para perokok bermodal cekak ini akan mengumpulkan uang dengan jumlah yang kadang rata dan kadang ada yang hanya menyumbang alakadarnya.
Setelah uang terkumpul, maka mereka akan membeli rokok yang merknya sudah mereka sepakati bersama. Kemudian setelahnya mereka akan menikmati rokok tersebut bersama-sama hingga habis. Biasanya disertai dengan segelas kopi yang juga dinikmati bersama-sama juga.
Cara patungan ini pastinya akan dilakukan oleh semua penikmat rokok dari berbagai kalangan setelah peraturan larangan membeli rokok batangan ini mulai diberlakukan.
Kedua adalah dengan cara membeli rokok ilegal. Rokok ilegal kini sedang marak. Dengan merk-merk yang belum begitu familiar dengan telinga kita, mereka hadir dalam dunia per-asap-an di tanah air ini dengan desain kemasan yang dibuat hampir-hampir mirip mengikuti desain kemasan rokok legal yang berharga mahal.
Tetapi, harga rokok ilegal ini dibanderol dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari rokok legal yang ada. Dengan harga yang sangat terjangkau tersebut, saya yakin permasalahan larangan membeli rokok ketengan tidak lagi menjadi kendala bagi para perokok.
Masalah rasa, itu tidak akan menjadi soal. Karena kebanyakan para perokok tidak pernah memikirkan rasa, bagi mereka yang terpenting adalah bisa ber-asap setiap harinya.
Cara ketiga adalah mencari penjual rokok yang nakal. Ciri khas dari sesuatu yang dilarang adalah memunculkan rayuan untuk melanggarnya. Dengan adanya larangan ini bukan berarti para penjual akan mematuhinya. Karena memang meski dilarang untuk menjual rokok secara ketengan, belum ada sistem yang bisa mengawasi para pedagang rokok yang jumlahnya sangat banyak ini.
Terutama kios-kios kecil yang bertebaran di pinggiran jalan dan juga pelosok-pelosok kampung. Bagaimana cara mengawasi mereka. Tanpa ada pengawasan yang ketat saya yakin, larangan tersebut akan diabaikan saja.
Jadi, apakah penerbitan peraturan larangan menjual rokok batangan ini akan menjadi solusi terbaik untuk masalah yang sudah sangat lama ini? Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H